Klaim Sepihak, Warga Tolak PT Mayora Kuasai Lahan di Cilograng

Wahanainformasi.Com, Cilograng – Ratusan warga Desa Cireundeu Kecamatan Cilograng menolak hadirnya PT. Mayora yang ingin menguasai tanah eks HGU PT. Alam Permai Sawarna (APS) yang ada di Wilayah Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Hal ini disampaikan oleh warga saat PT. Mayora mengundang warga untuk diskusi dikantor Desa Cireundeu pada hari Kamis 02 Oktober 2025. Warga menolak mengingat pada waktu pembebasan lahan tahun 1995-1996 oleh PT. APS namun lahan tersebut diterlantarkan dan tidak dikelola selama hampir 30 Tahun sejak 1995 sampai hari ini lahan eks HGU PT. APS digarap oleh warga secara turun temurun.

Namun tiba-tiba perwakilan dari PT. Mayora datang dan mengklaim tanah tersebut, bahkan mematok lahan garapan warga untuk dikuasai kembali. Warga juga dimintai tanda tangan pernyataan yang salah satu pointnya yaitu bagi hasil 60/40 dengan pihak PT. Mayora, artinya segala hasil bumi dari lahan garapan warga tersebut 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk pihak PT sebagai pengelola.

 

Dalam sambutannya, Kepala Desa Cireundeu Herdiana dan Camat Cilograng Hendi Suhendi mengaku tidak tahu menahu asal usul sejarah pembebasan lahan, dan yang lebih tahu yaitu saksi sejarah yang masih hidup

Sementara Sumarja, mantan kepala Desa yang juga saksi sejarah pembebasan lahan mengatakan, bahwa dulu pembebasan lahan lahan ini masih masuk Desa Cibareno sebelum dipekarkan jadi Desa Cireundeu. Pihak PT. APS membebaskan lahan warga kepada PT. APS diperuntukkan akses jalan wisata dari Sawarna ke Pantai Cibareno, dan ada kesepakatan bersama bahwa jika selama 3 tahun tidak dikelola maka garapan itu kembali ke masyarakat.

“Saya sebagai kepala Desa pada masa pembebasan oleh PT. APS tahun 1995-1996 merasa aneh, tiba-tiba setelah 30 tahun datang dengan nama PT. Mayora, padahal dari dulu tanah ini tidak dikelola bahkan izin prinsip dari Pemerintah Daerah pembebasan ini untuk akses jalan pinggir pantai dari Sawarna ke Pantai Cibareno namun sampai saat ini tidak dibangun, sementara dulu kesepakatan dengan para tokoh jika 3 tahun tidak dikelola maka dikembalikan ke masyarakat”. Kata Apih Lurah sebutan untuk tokoh Cilograng tersebut.

Apih lurah menambahkan, dirinya merasa heran, tanah yang sudah puluhan tahun digarap dan tidak pernah bayar pajak, tiba-tiba diklaim kembali padahal status Hak Guna Usaha (HGU) telah habis, dan seharusnya kembali kepada masyarakat

Musyawarah semakin memanas saat pihak PT. Mayora mengklaim tanah secara sepihak bahkan tiba-tiba minta kepada warga dari hasil garapan tersebut 60/40. Sehingga musyawarah tersebut

Rizwan Comrade yang hadir mewakili warga dalam Musyawarah tersebut mempertanyakan kapasitas PT. Mayora soal sikap perusahaan yang terlalu mejudge bahwa lahan yang digarap warga adalah milik PT. Mayora.

” Saya heran tiba-tiba perusahaan datang mengumpulkan warga Desa Cireundeu sebagai penggarap, dan mengklaim sepihak, padahal kita semua tahu, dulu warga membebaskannya ke PT. APS, makanya kita tanya kapasitas PT. Mayora disini sebagai apa, karena jika tiba-tiba datang dan matok lahan garapan warga, bahkan ingin bagi hasil garapan, itu salah besar.”

“Saya minta kepada Mayora untuk menjelaskan kapasitas hadir disini, dan legalitas status tanah yang diklaim tersebut, karena ini sudah puluhan tahun digarap oleh warga, sementara diterlantarkan oleh PT. APS.”

Rizwan menegaskan jika Mayora pihak Mayora tetap bersikukuh, maka ini akan jadi konflik besar, karena statusnya tidak jelas, bahkan ratusan warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bergantung pada tanah yang sudah turun temurun digarap.

Hingga Musyawarah dikantor Desa bubar dan tidak menghasilkan apapun karena warga merasa kesal dengan sikap Mayora yang mengklaim sepihak tanpa menjelaskan asal usul pengklaiman tersebut, bahkan tidak bisa membantah pernyataan yang disampaikan oleh saksi sejarah yang masih hidup yaitu mantan kepala Desa.

Sampai Berita ini diterbitkan Awak media masih mencoba menghubungi dan akan menemui jajaran Humas PT Mayora Guna dimintai tanggapannya.

Perlu diketahui, Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Cilograng Hendi Suhendi, Kepala Desa Cireundeu Herdiana beserta jajaran, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, beserta ratusan warga penggarap.

 

 

 

 

(TeamMedia/*Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *