Koalisi Aktivis Bersatu: Viral Video Tiktok Oknum Kades Panggarangan Diduga Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM Walaupun Sudah Meminta Maaf Akan Dilaporkan 

Wahanainformasi.Com, Panggarangan- Koalisi Aktivis Bersatu (KAB) akan membuat pelaporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pernyataan oknum Kepala Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten. Diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM, dalam rekaman yang dengan sengaja Kades buat dan di unggah di Tiktok milik pribadinya beberapa waktu lalu.

Video yang di unggah di akun Tiktok diduga milik Kepala Desa Panggarangan dengan nama akun Tiktok @jaro.Abu, diduga melecehkan profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan tuduhan seolah-olah wartawan dan LSM menganggu aktivitas pekerjaan dan diberi uang.

Dalam Video yang berdurasi 48 detik tersebut terdengar jelas suara yang diduga oknum Kepala Desa Panggarangan yang dengan jelas mengatakan dengan bahasa sunda bahwa kedatangan wartawan dan LSM seolah menganggu aktivitas pekerjaan dan diberi uang.

“Euh bagong aing ngabangun jalan kadatangan wartawan ieu budak, LSM Rajol, ieu ye haduh, moal angges-angges, heh mobil bae geh genep, kali sajuta genep setengah, sapoe tilu puluh juta boga duit genep puluh juta mah dua poeun ngarang. Haduh bingung aing eweh bereuan na, ieu aya LSM, jigana dijieun pemberitaan aing ku media ieu, Carik aya media duaan yeuh,”

Artinya:

“Heeh, Saya membangun Jalan kedatangan wartawan dan LSM banyak, haduh, gak bakal beres-beres. Mobil saja enam dikali Rp 1 jt 600, satu hari Rp 30 juta, jadi punya uang Rp 60 juta hanya dua hari saja. Bingung saya tidak ada yang bisa saya kasih ada LSM. Kayanya di buat pemberitaan ini sama media, Carik ada media nih berdua”. Dan suara dalam Video tersebut diduga adalah oknum Kepala Desa Panggarangan Buharta akrab disapa Jaro Abu sambil tertawa melakukan perekaman video dan menunjukan adanya dua orang yang ada di lokasi diduga pembangunan.

Video tersebut menuai sorotan serius dari
Koalisi Aktivis Bersatu, Fam Fuk Tjhong Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak mengaku akan melaporkan pernyataan oknum Kades ke APH.

“Bukti sudah kita pegang, dan kita sudah kaji. Karena itu terindikasi kuat dengan sengaja membuat Video dan di unggah di Akun Tiktok milik Akun oknum Kepala Desa Panggarangan, maka tentu kami tidak bisa terima begitu saja atas tuduhan dan fitnah serta candaan yang begitu melukai hati dan martabat kami yang terus mengabdi kepada bangsa dan Kabupaten Lebak ini,” tegas Tjhong kepada awak media, Jumat 5 September 2025.

Menurut Tjhong, tidak bisa oknum Kepala Desa tersebut seenaknya membuat Video ujaran mengarah ke indikasi fitnah dan tuduhan terhadap profesi wartawan dan LSM, kemudian di unggah dengan sadar dan setelah di konfirmasi Kades meminta maaf.

“Tidak bisa se-enaknya yah, setelah membuat Video dugaan pelecehan dan tuduhan terhadap Profesi Wartawan kemudian dengan mudah meminta maaf begitu saja, apalagi, oknum Kades itu sudah bicara dengan lantang dalam membuat video tersebut kepada orang yang diduga bukan wartawan dan LSM, isinya itu soal uang dan dengan nada tertawaan, kemudian dengan mudahnya meminta maaf. Tidak bisa begitu saja, melukai hati banyk orang apalagi profesi wartawan dan LSM dilindungi Undang-Undang dan kemudan mudah meminta maaf dan memberikan klarifikasi,” kata Tjhong.

Lanjut Tjhong, oknum Kepala Desa terindikasi berpotensi kena delik Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023.

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujar Tjong.

Senada dengan Tjong, Imam Apriyana Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) ikut mengecam keras perilaku dan tindakan atau sikap tidak pantas yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Panggarangan.

“Sewaktu perlu suara anda meminta agar masyarakat memilih di Kontestasi Politik Desa, tapi setelah jadi Kepala Desa anda se-enak nya membuat Video yang merendahkan profesi wartawan dan LSM. Kami semua disini bekerja sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang ada, sesuai etik, jadi jangan se-enaknya membuat Video mengarah pada fitnah dan melecehkan,” tegas Imam.

Imam dengan Koalisi Aktivis Bersatu akan melakukan diskusi mendalam terkait dugaan tuduhan, fitnah dan pencemaran oleh oknum Kepala Desa Panggarangan tersebut.

“Kita akan melakukan kajian secara mendalam. Alhamdulillah, di RPM ada juga Pakar hukum yang siap membantu juga pengacara yang sudah lama bersama kami. LSM dan Wartawan tidak mungkin melakukan kontrol jika pembangunan itu menggunakan anggara pribadi, jika anggaran Negara, tentu wajib untuk dilakukan kontrol, dan itu di atur oleh Undang-Undang,”katanya.

Imam mengajak seluruh pejabat publik untuk bijak dan memiliki sikap yang memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga tidak membuat kegaduhan dan tuduhan atau fitnah semata. Wartawan adalah Vilar ke Empat demokrasi dan LSM adalah lembaga kontrol yang menyalurkan aspirasi masyarakat. Profesi yang sangat mulai itu harus kita jaga bersama-sama, sehingga, daerah Lebak tercinta ini bisa sehat, ekonomi pulih dan mendorong kesejahteraan bagi masyarakat banyak, bukan malah membuat kegaduhan,” tandasnya.

Imam sudah berkordinasi dengan Ketua PKN dan Koalisi Aktivis Bersatu untuk mengumpulkan semua bukti dan membuat pelaporan.

“Kita sudah pegang buktinya, dan selanjutnya kita akan berdiskusi secara khusus,” ucapnya.

Sementara itu, oknum Kepala Desa Panggarangan yang diduga telah membuat Video dan diunggah ke akun Tiktok hingga tersebar dan melukai hati LSM dan Wartawan, akhirnya membuat video klarifikasi dan meminta maaf sudah tersebar di grup Whats App pada (05/9). Seolah apa yang di perbuatan tidak ada pelanggaran.

 

 

(TeamMedia/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *