wahanainformasi – Bandung, Ketua umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPKJABAR) Rd.H.Piar Pratama.S.SH mengaku bingung saat melihat berita. Polda Jawa Barat yang telah menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ilegal akses dan membocorkan dokumen rahasia yang merupakan pelapor adanya dugaan korupsi di Baznas Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama kepada media, bahwa pelaporan atau pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam kerja pemberantasan korupsi.(29/05/2025)
Menurutnya, masyarakat harus dilindungi.
“Kan jelas ada dalam peraturan pemerintah no 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dimana pelapor dan whisblower itu mendapat perlindungan hukum”. Ucapnya
Iapun menegaskan akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlindungan bagi whistleblower sesuai dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dan kita lihat juga apa menurut Pasal 33 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan setiap negara untuk memberikan perlindungan bagi para pelapor tindak pidana korupsi”. ungkapnya
Iapun mempertegas bahwa pihaknya meminta agar komisi pemberantan korupsi ambil langkah dan sikap
Serta juga lembaga perlindungan saksi dan korban.
“Terkait dengan hal ini kami tentunya akan menyurati Kapolri untuk menyampaikan terkait dengan yang terjadi di lapangan”. Pungkasnya