Jampangkulon ll Badan Amil Zakat (BAZ) bersama KUA Kecamatan Jampangkulon menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Zakat, Infak, Sedekah di Aula Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (26/02/2025)
Sosialisasi ini merupakan bagian dari menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan sedikit materi dan diskusi, terkait dengan ZIS dan UPZ ini ke desa-desa bisa memberikan kemudahan bagi para kaum muslimin agar lebih mudah dalam berzakat maupun berinfak.
Kami mewakili Baznas Kabupaten Sukabumi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat di Kecamatan Jampangkulon khsusnya dalam kesadaran nya membayar infak sodakoh, “hal tersebut dikatakan Aden Dermawan, SH Kepala UPZ Kecamatan Jampangkulon.
Alhamdulillah kegiatan ini disambut antusias semua unsur yang hadir dan berikan suport.”Semoga target kedepan kesadarannya melebihi 50 persen, insyaallah Baznas berhasil dengan “Bebeza” (berdaya bersama zakat), ujar Aden
Camat Jampangkulon Dading S. Pd. K.P mengatakan, pendekatan dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan tersebut. terutama kepada para tokoh yang berada di Wilayah Kecamatan Jampangkulon.
“Proses pendekatan ini pun, menurutnya dibantu dengan para tokoh masyarakat dimulai dari Kades, Kadus, RW,RT, hingga Ustazd, sehingga, masyarakat semakin tergugah untuk rutin berzakat. Kata Dading
Hal senada disampaikan Kepala KUA Jamapangkulon Mamat Rahmatuloh, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jampangkulon, mengenai pentingnya zakat dan tata cara pelaksanaannya.
Selain itu, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memperluas jaringan pengumpul zakat serta menumbuhkan kesadaran berzakat di kalangan masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami tentang zakat dan termotivasi untuk menunaikan zakatnya. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial terhadap sesama,” ujar Mamat
Dikatakan, Mamat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi Rp45 ribu per jiwa. Rp40 ribu untuk Zakat dan Rp5 ribu Infak.
“Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, saat mendekati Hari Raya Idul Fitri selama bulan Ramadhan.
Tujuannya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri, “pungkasnya