Lah Ko Bisa!?…  Sekolah MI Mathlaul’ Anwar Panaruan  Diduga Tidak Ada Ketua Komite Sekolah

WahanaInformasi.Com Lebak – Diduga sekolah Mi Mathlaul’ Anwar Panaruan Tidak Ada Ketua Komite Sekolah, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.

“Disekolah ini sudah lima tahun tidak ada komite sekolah kami walimurid klo nyampaikan kritik saran Bagaimana???…” Kata walimurid identitas tidak ingin disebutkan kepada Media, Pada Selasa 4 February 2025.

Hal yang sama dikemukan oleh salahsatu Guru MI mengatakan.”Tidak ada ketua komite sekolah udah lama” ucapnya

Sementara itu awak media mengkonfirmasi kepala sekolah MI panaruan disela kesibukannya mengajar Di SMK yasmi 1 Cilograng mengatakan.

“Mandor inem telah mengundurkan diri sudah 1 tahun dari kan waktu ada program afirmasi kinerja itu ada wakilnya” Dalihnya

Lebih lanjut, menurut Sarop selaku kepala sekolah Mi panaruan mengungkapkan. “nanti di Musyawarahkan dengan walimurid Calon sudah ada”Ucapnya

Perlu diketahui, Berikut adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ketua Komite Sekolah:

Tugas Pokok
1. *Mengkoordinasikan*: Mengkoordinasikan kegiatan Komite Sekolah dengan pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
2. *Mengambil Keputusan*: Mengambil keputusan strategis dan operasional dalam rangka mencapai tujuan Komite Sekolah.
3. *Mengawasi*: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Komite Sekolah.
4. *Mengembangkan*: Mengembangkan program dan kegiatan Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Fungsi
1. *Pemimpin*: Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Komite Sekolah.
2. *Koordinator*: Mengkoordinasikan kegiatan dengan pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
3. *Pengambil Keputusan*: Mengambil keputusan strategis dan operasional dalam rangka mencapai tujuan Komite Sekolah.
4. *Pengawas*: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Komite Sekolah.
5. *Pengembang*: Mengembangkan program dan kegiatan Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Tanggung Jawab
1. *Mengembangkan Rencana Strategis*: Mengembangkan rencana strategis Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
2. *Mengelola Anggaran*: Mengelola anggaran Komite Sekolah untuk mendukung program dan kegiatan.
3. *Mengkoordinasikan Kegiatan*: Mengkoordinasikan kegiatan Komite Sekolah dengan pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat.
4. *Mengawasi Pelaksanaan Program*: Mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Komite Sekolah.
5. *Mengembangkan Kerjasama*: Mengembangkan kerjasama dengan pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *