LBH Mahardika Satya Muda Adakan Penyuluhan Hukum Di Lapas Warung Kiara
WI.com- Sukabumi //Agenda kegiatan yang bertujuan untuk menambah wawasan hukum serta meningkatnya kesadaran hukum LBH Mahardika Satya Muda Adakan kegiatan penyuluhan di lapas kelas II B warung kiara kabuoaten sukabumi.adapun pemateri penyuluhan bantuan hukum yang diberikan
LBH mahardika satya muda adalah LBH yang sudah ter akreditasi oleh KEMENKUMHAH Menyandang peringkat C. LBH mahardika satya muda pun beranggotakan 20 orang . Diantaranya 5 Advocat aktif dan 15 orang paralegal, pelaksanaan acara nampak hadir warga binaan lapas kelas 2 B pada Sabtu 14 oktober 2023.
Dalam paparannya Yusep Muharam, SH selaku Ketua LBH melalui anggotanya Windy Rahadian, SH mengatakan.Kegiatan ini adalah implementasi dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang di diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri untuk menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum yang bertujuan untuk :
a.Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
b.Mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Masih kata windy” Penerima Bantuan Hukum berhak :
Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta
Penerima Bantuan Hukum wajib :
Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Lanjut windy.”Kita tidak akan membeda bedakan antara si kaya dan si miskin semua mempunyai hak yang sama. Kan para pengacara sudah di sumpah. Siapapun itu ya kita siap untuk mendampingi.
LBH Mahardika Satya Muda kita ada 5 pengacara terbaik dari semua disiplin ilmu hukum dan tergabung dalam PERADI.”
tujuan kita adalah menjadi pelindung hak asasi manusia, dan kita tetap dapat berfaedah bagi orang banyak.
Adapun pemberi materi tadi oleh ketua LBH Yusep Muharam ,SH bersama Udeng Sukardi .SH tuturnyanya.”
Kepala lapas kelas IIB Warung Kiara Irfan melalui anggotanya Aditia pasha dan rangga. Membenarkan kegiatan tersebut pelaksanakan di sini bahkan kurang lebih 30 warga binana yang mengikuti kegiatan tersebut pungkas nya.
Dani