Melintas Muat Batubara Wajib Bayar Retribusi Rp 15.000 dan Diduga Oknum Karang Taruna Pamubulan Bermain

Wahanainformasi.Com, Lebak – Adanya tambang batubara di wilayah Desa Pamumbulan, kini dimanfaatkan oleh oknum Karangtaruna dengan dalih perbaikan jalan poros desa dan kebersihan jalan raya Pamubulan-Bayah. Tarif retribusi dipatok sebesar Rp 15.000 per mobil.

Salah satu supir, pada Rabu (01/10) sekira pukul 08.30 Wib, saat di konfirmasi tim media di lokasi masuk ke arah tambang, mengatakan.

“Benar adanya dugaan pungutan tersebut, silahkan tanya kepemilikan mobil masing masing saja pak (tim media_Red),” ucap supir yang tidak menyebutkan nama.

Menjelang petang, pukul 16.00 Wib Rabu ( 01/10), tim media menemui petugas yang sedang menjaga bekerja di tempat jalan masuk ke tambang batubara untuk menggali informasi terkait retribusi yang diduga ilegal, menjelaskan.

“Kita (petugas);disini hanya mencatat mobil masuk saja pak, untuk lebih jelasnya silahkan tanya ke Karang Taruna Desa Pamubulan sebagai pengelola. Benar adanya retribusi sebesar Rp 15.000 dan pembayaran nya perminggu.

Mendapat informasi petugas jaga, tim media pun pada Jumat (03/10) sekira pukul 14.00 Wib, melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan Kecamatan Bayah, bertempat di salah satu warung dan menjelaskan.

“Tergantung Cuaca, kalau musim hujan hanya 20 kendaraan perharinya, untuk petugas jaga tugasnya mencatat keluar nya mobil,” jelas Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan.

Lanjut Ketua Karang Taruna, banyak warga masyarakat yang mengeluh terkait rusaknya jalan poros desa akibat aktivitas tambang Ilegal.

“Terkait payung hukumnya meminta retribusi kendaraan, itu hasil musyawarah bersama masyarakat, pengurus lingkungan serta para pengusaha itu sendiri,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan.

“Kenapa kami berani melakukan hal ini (penarikan retribusi_Red) alasan nya jalan rusak. Intinya gampang sih, hentikan dulu aktivitas pertambangan ilegal Batubara diatas, kami pun berhenti. Pungutan retribusi berjalan sudah 2 Minggu,” kata Ketua Karang Taruna.

Kemudian Ketua karang taruna pun mengatakan bahwa kami sudah laporkan ke DPR RI terkait aktifitas puluhan tambang batubara.

“Kami sudah laporkan ke DPR RI terkait aktivitas tambang batubara tersebut,” katanya.

Salah satu pemilik kendaraan angkutan batubara pun di konfirmasi tim media via telpon What’s app pribadinya, dan mengatakan.

“Benar pungutan retribusi yang di kelola Karang Taruna Pamubulan permobil sebesar Rp 15.000 permobil,” aku sang pemilik kendaraan yang tidak ingin namanya disebutkan.

Kemudian menurut penuturan pemilik kendaraan, mereka warga yang memungut retribusi berdalih uang akan dikumpulkan untuk perbaikan akses jalan masuk dan bayar upah pekerja .

“Kami menyambut baik, itikad baik warga dengan catatan, bila nanti tidak ada perbaikan jalan akses masuk dan kebersihan jalan raya dan mufakat hasil musyawarah, uang retribusi yang sudah terkumpul akan dikembalikan,”tutupnya.

 

 

(TeamMedia/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *