wahanainformasi.com – Bandung – Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat, dan korupsi bukan hanya kategori masuk dalam pelanggaran hukum tapi juga masuk dalam pelanggaran ham berat karena merusak dan merugikan hak orang banyak yaitu rakyat.
Jadi tugas melawan korupsi, baik mencegah dan memberantas Korupsi adalah tugas kita semua bukan hanya APH (Aparat Penegak Hukum). Untuk itu jangan sampai Pencegahan korupsi itu Dihalang Halangi dan dianggap bahwa pegiat anti korupsi itu musuh dan dianggap menghambat perkembangan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Justru dengan adanya upaya pencegahan Korupsi itu lebih kearah mendorong pemerintahan yang bersih. Dan kita sangat heran kenapa disaat ada pihak yang justru berperan membantu pemerintah daerah untuk good government malah dibenci dan dianggap musuh.
Padahal perlu di ingat para pejabat ini bukan malaikat yang selalu benar dan juga bukan iblis yang selalu salah, jadi sudah sepantasnya saling mengingatkan dalam kebaikan dan jangan sampai anti kritik dan membungkam suara – suara lantang yang berjuang demi kebaikan.
Justru harus ingat, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi itu jelas dasar hukumnya yaitu PP 43 tahun 2018.
Jangan sampai adanya pihak yang peduli akan penegakan hukum yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi selalu dituduh seakan ada muatan politik dan dituduh seakan ada muatan pragmatis, itu jelas pemikiran keliru.
Ya benar kami telah mendalami banyaknya aduan terkait adanya indikasi dugaan korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan juga Setda Kabupaten Bandung. Serta adanya dugaan Korupsi di kabupaten Sukabumi, setelah kami melakukan investigasi data dan melakukan analisa, kami kaji dan kumpulkan temuan – temuan.
Ternyata ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kami sungguh terpukul ketika aparat penegak hukum di olok-olok seakan mereka tidak mampu dan menganggap mereka kebal hukum juga tidak dapat tersentuh.
Maka dari itu, kami jelas mengumpulkan bukti dengan valid dan tidak asal-asalan. Begitu pula terkait KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung, kami juga melakukan penelaahan dan tentu tidak asal-asalan melakukan investigasi data dan analisa terhadap setiap temuan.
Kami kumpulkan juga kami dalami serta dipelajari berulang-ulang sehingga terkumpul menjadi data yang valid dan fakta nya jelas. Dan tugas kami adalah pencegahan dan pemberantasan Korupsi jadi bukan kami tidak berperan aktif dalam konteks pelaksanaan pilkada .
Selanjutnya menyikapi hal diatas, benar bahwa kami pada Hari Rabu, tanggal 18 Desember kami telah menyampaikan semuanya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Bukan hanya sekedar memberikan informasi dan mendapatkan informasi tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi akan tetapi sesuai petunjuk dan apa yang tertuang dalam PP 43 TAHUN 2018 tentu dapat menyampaikan saran pendapat kepada penegak hukum terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi .
Dan kami yakin komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Akan lebih Objektif dan Rasional Serta Profesional dan apa yang kami sampaikan kesana tentunya dapat kami pertanggung jawabkan.
Dengan bismillah Hitawaqaltu Lahaola Walaquata Ila Bilah, dengan memohon perlindungan dan pertolongan Allah kami yakini bahwa apa yang kami lakukan ini benar demi kebaikan, tanpa ada muatan muatan terselubung.
Dan semoga dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi harus kami pertegas bahwa adanya kami dalam upaya pencegahan Korupsi ini bukan untuk menjatuhkan pemerintahan daerah tapi kami justru mendorong pembangunan pemerintah yang jujur adil bersih dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan.