Oknum ASN Kepala Sekolah Kec. Cikidang Diduga Langgar PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

wahanainformasi.com – Sukabumi,Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS tentunya harus menjadi pedoman bagi para ASN dalam menjalankan kegiatan Kedinasan, namun saat ini diduga banyak sekali oknum yang tidak mengindahkan hal tersebut dan lupa akan kewajiban dan sumpah janji jabatan yang di ucapkan.

Hal tersbut dialami oleh awak media yang sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke SDN 2 Cipetir yang ada di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, selalu didapati Kepala Sekolah (KS) selalu tidak ada ditempat, dan meminta dijadwalkan ketemu untuk mengkonfirmasi terkait dengan implementasi Permendikbudristek 63 tahun 2022 Jo Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Juknis BOSP, namun tak pernah ada tanggapan dari pihak sekolah.(20/9)

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun pihak media bahwa pada tahun anggaran 2023 SDN 2 Cipetir menerima anggaran Rp. 126.000.000 yang dibagi menjadi 2 tahap.

Awak media menyoroti terkait dengan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan eskul yang mencapai Rp. 12.421.500 dan juga alokasi untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan yang mencapai Rp. 18.344.400. Namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada penjelasan dari kepala Sekolah.

Bahkan menurut salah satu staf pengajar bahwa setiap hari jumat Kepala SDN 2 Cipetir Sudamarto Rahmayudi sudah biasa tidak masuk.

“Sudah biasa dihari Jumat Kepsek kami ada kegiatan atau mengelola suatu yayasan”. Bebernya

Pihak media mencoba menghubungi salah satu pengawas di Kecamatan Cikidang melalui pesan singkat WhatsApp,pengawas pun kaget dan baru mengetahui hal ini dari awak media dan secepatnya akan menindaklanjuti hal ini dengan memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan terkait dengan hal ini.(4/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *