Pasang Patok Jaringan Tower Sutet Tanpa Ijin Dilahan Yang Akan Dijadikan Landasan Pesawat, Tim dari PLN Diusir Pihak Perusahaan

Uncategorized2479 Dilihat

Wahana Informasi. Com – Sukabumi – Tim ukur pertanahan dari PLN dapat pengusiran dari pengurus pemilik lahan karena tidak ada ijin untuk pemasangan patok pembangunan jaringan tower SUTT 150 KV di areal milik PT Cakramas.

Ada dua titik jaringan tower sutet yang belum dibangun oleh pihak PLN yakni di T 32 dan T 33, titik tersebut berada di areal milik PT Cakramas tepatnya di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Rabu (22/01/2025).

Pantauan dilapangan awalnya pemasangan patok berjalan lancar, ketika para pengurus datang dan melihat ada aktivitas pematokan baru terjadi pengusiran dan pencabutan kembali patok yang sudah terpasang. Pengusiran sendiri terjadi karena tim juru ukur pertanahan dari PLN tidak memiliki ijin untuk pemasangan patok dari pihak perusahaan.

Saat ditemui dilokasi bagian pertanahan PLN Ilman mengatakan, hari ini kami melakukan kegiatan pematokan untuk pengukuran BPN, terkait dengan pengusiran itu karena pihaknya belum mendapatkan ijin dari pemilik lahan dan kami memutuskan untuk mencabut kembali patok yang sudah terpasang.

Jadi kami untuk saat ini membatalkan pematokan di dua titik ini yakni di T 32 dan T 33 untuk pembangunan jaringan tower sutet.

Sambung Dia, untuk komunikasi ada cuman secara prosedural memang dari pemilik keberatan ya kami membatalkan untuk kegiatan ini.” tuturnya.

Sementara dari pihak perusahaan melalui koordinator lapangan PT Cakramas. Aan Supendi mengatakan, dirinya mendapatkan surat dari kantor BPN Sukabumi bahwa hari ini akan dilaksanakan untuk pentitikan tower sutet 32 dan 33.

Supendi menyayangkan dari pihak PLN sampai hari ini belum mendapatkan ijin dari pemilik tanah. Kami selaku dilapangan bukan tidak mendukung pada program pemerintah cuma dalihnya dipindahkan sesuai kesepakatan pada waktu pertemuan pemilik lahan dengan Dirut PLN di Jakarta.

Menurutnya kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti oleh PLN dan mereka sendiri sudah melakukan kajian pindah, tapi hasil kajian pindah itu pihak PLN tidak memberikan dan tidak menyampaikan kembali kepada pihak pemilik tanah.

Sebetulnya kami sudah menunggu hasil kajian dari PLN, maka hari kami berisi tegas untuk menolak pematokan itu sendiri karena belum ada ijin tertulis maupun lisan dari pemilik tanah” Tegasnya.

Disisi lain Supendi mengatakan, lahan ini akan dibuat landasan pesawat airook jenis landasan pacu pesawat kecil. Sebetulnya ini untuk meningkatkan daya tarik wisatawan untuk datang ke Sukabumi.

Pembangunan landasan ini adalah salah satu fasilitas penunjang Geopark Ciletuh untuk mendatangkan wisatawan dari luar Sukabumi.” katanya.

Lebih lanjut Dia mengatakan, terkait dengan pengusiran dirinya dangan tegas sudah diwanti-wanti sudah ada kontak sebelum dirinya datang ke lokasi jangan dulu masuk lokasi untuk mendirikan patok karena belum ada ijin dari pemilik tanah.” Tandasnya.

Sebetulnya pihak pemilik lahan sangat mendukung sekali dengan adanya program dari pemerintah hanya saja pembangunan jaringan tower sutet tersebut dipindahkan ke samping tidak di tengah-tengah area.” Tambah Supendi.

Dari kejadian tersebut antara kedua belah pihak akan melakukan pertemuan kembali antara pemilik lahan dan pihak PLN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *