Wahanainformasi.com – Bandung 3/04/2026. Pekan depan rencananya akan ada sesuatu hal yang memanas di Kabupaten Bandung dimana dua pokok permasalahan yang ditangani oleh Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPKJABAR) yaitu masalah di Desa Rancakasumba Dan Sukapura Dayehkolot.
Menurut Informasi bahwa beberapa dinas akan di hadirkan
Baik Dinas Putr, Disdik, Bapenda, Biro Aset, Dpmptsp, serta biro hukum ,
Saat kami meminta penjelasan kepada ketua Komite Pencegahan Korupsi jawa Barat yaitu Rd.H.Piar Pratama.S.SH, yang bersangkutan menjawab :
” Ya benar Insha Allah Rabu depan rencananya Kita akan Audensi Rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Bandung. Ya kita sangat apresiasi sekali Pada Dprd Kab Bandung Yang Responsif dimana benar benar cepat dan langkah ini adalah membuka tabir agar terang benderang selanjutnya juga kami yakin bahwa kita akan tahu adanya oknum dinas dan oknum pejabat dinas yang telah membohongi rakyat yang telah membohongi dprd yang telah membohongi Pemkab Bandung dan mencederai sistem birokrasi dan pemerintahan di kabupaten Bandung.
Ya, makanya kami rasa langkah tepat ini dibawa ke DPRD Kabupaten Bandung karena salah satu fugsi DPRD selain legislasi ya berfungsi pengawasan (mengawasi eksekutif) dan juga OPD .
Selanjutnta kan permasalahan ini juga sudah ditangani oleh ombudsman sebagian bahkan sudah tahap pemeriksaan lanjutan.
*tegas pia
Kami disini tentu mempunyai Bukti dan dapat menjadi Bahan Saran Masukan pendapat serta pertimbangan
silahkan kajian kami agar di analisa oleh Pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Sebagai Berikut :
1.- Pihak Dinas PUTR KAB.BANDUNG . Mengaku baik dalam Rapat Dprd dan dengan Bupati Mengaku membeli Dari Hasil Lelang akan tetapi ternyata dibantah oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Kekayaan Negara ( Untuk Bukti Sudah Kami Sampaikan Sebelumnya )
2.- Adanya Keterangan Dari DPTMPTSP KAB BANDUNG bahwa Bangunan UPTD PU SARPRAS MAJALAYA tidak ada PBG dan itu membuktikan bahwa yang seharusnya pemerintah yang menerapkan aturan tapi justru melanggar aturan . Wajib Hukumnya: Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021,
Bangunan gedung milik aset Pemerintah yang tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi kuat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berisiko ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
3.Selanjutnya dari BAPENDA Kab Bandung jelas datanya faktanya bahwa pajak PBB terdaftar dan masih aktif Dibayar oleh masyarakat bukan dinas .
manipulasi data merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang berada dalam kewenangan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI).
4.manipulasi data merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang berada dalam kewenangan pengawasan dan Penanganan Ombudsman
Kami yakini bahwa Ombudsman Mengedepankan Hati Nurani ,Selanjutnya
Pemikiran Yang Rasional dan Penilaian Yang Objektif dan tidak ingin adanya rakyat yang terdzolimi , kami yakin bahwa Ombudsman RI Jawa Barat Tegak Lurus
Selanjutnya terkait sukapura
Tanah Masyarakat Di Desa Sukapura Kec.Dayehkolot Yang digunakan Dinas Pendidikan Kab Bandung Untuk Sekolah Dasar Yang diduga adanya Perubahan data atau Dugaan Manipulasi data
Oleh Oknum Kepala Desa Sukapura Yang membuat Sertifikat Hak
Guna Pakai
Lagi dan lagi dugaan Ulah oknum terjadi lagi akibatnya masyarakat dirugikan namun dalam hal ini kami mengapresiasi dinas Pendidikan Kab Bandung yang jelas hanya menggunakan tanah saja tidak mengakui itu sebagai milik pemkab menngingat jelas bahwa tanah yang digunakan sekolah dasar tersebut bukanlah aset pemkab dan adanya bukti surat dari Pemkab Bandung dan pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa tanah tersebut bukan aset milik pemerintah daerah dan adanya surat pernyataan dari beberapa Kepala Desa Sukapura.
Kami yakin bahwa DPRD Kab. Bandung tentunya paham dan harapan kami jangan sampai ada masyarakat yang jadi korban lagi dikemudian hari akibat ulah oknum yang memaksakan kehendak dengan melanggar aturan dan regulasi pemerintahan daerah Kabupaten Bandung namun mirisnya yang melanggar adalah bagian dari pemerintah itu sendiri.










