Piar Ketum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Surati Presiden, KPK, Kejagung dan Kapolri Untuk Serius Menangani Korupsi Di Bandung Raya, Sukabumi, Cianjur, Sumedang dan Garut

Wahanainformasi.com – Bandung, Setelah Kembali Menjabat sebagai ketum Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( KPK Jabar) untuk periode 2024-2029 pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu, Piar langsung bergerak cepat menepati janjinya untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan kasus korupsi di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat yaitu di Bandung Raya ( kota Bandung, kab bandung, KBB dan Cimahi ), Cianjur, Garut, Sukabumi dan Sumedang.

Tak tanggung – tanggung suratpun dilayangkan pada Presiden Republik Indonesia, KPK, Kejagung dan Kapolri agar bergerak cepat tanggap dan mengusut tuntas kasus Korupsi di Bandung Raya ( kota Bandung, kab bandung, KBB, Cimahi, Cianjur, Garut, Sukabumi dan Sumedang.

Menurut Piar, jangan sampai masyarakat menilai seakan daerah tersebut diatas kebal hukum dan Aparat Penegak Hukum tidak bisa menyentuh kabupaten atau kota tersebut diatas. Dan seakan tumpul tidak ada keberanian. (16/12/2024).

Piar menjelaskan, melayangkan surat tersebut merupakan tindakan nyata aksi dalam peran serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jawa Barat, dan tentunya hal tersebut sesuai dengan PP 43 TAHUN 2018 yang dimana kita bisa menyampaikan saran pendapat terkait penanganan kasus korupsi ,dan hal memberikan informasi atau mendapat informasi terkait adanya dugaan korupsi.

“Kita tidak akan takut terhadap intervensi atau adanya Intimidasi maupun ancaman, saya kan sudah disumpah Al-Qur’an dan saya harus amanah menjalankan tugas ini dan kontribusi lembaga yang saya pimpin harus nyata bukan sekedar cerita “. Ucapnya.

Piar pun mengaku tak akan tinggal diam kepada pihak pihak yang merasa kebal hukum, aman seakan tidak dapat tersentuh karena korupsi dengan dasar punya backing kuat sebagai backup dan itu akan kita hajar terus.

“Urusan hidup mati, rejeki itu urusan Allah SWT Tuhan yang maha kuasa yang sudah mengatur dan menentukan, akan tetapi urusan melawan korupsi adalah urusan kita semua, karena korupsi bukan hanya kejahatan pidana luar biasa tapi juga termasuk pelanggaran HAM berat karena korupsi merusak generasi bangsa serta merampas hak rakyat”.Tuturnya

Maka dari itu kita tidak akan main – main untuk membantu negara dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum utamanya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *