wahanainformasi.com – Bandung – Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana ITE Identity Theft oleh Unit III Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WITA.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana identitas yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual VCS dan Open BO ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.
Kombes Jules Abraham menuturkan bahwa terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual dan open BO dengan mengatasnamakan Borison management dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor, Sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Uu Ri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 12 tahun penjara maksimal yang paling banyak 12 miliar rupiah.