Proyek IPAL TA 2023/24 Puskesmas di Lebak Akan Dilaporkan Aktivis GAMMA ke KPK

WahanaInformasi.Com, Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, temukan kejanggalan pada paket pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Kabupaten Lebak TA. 2022 – TA. 2023.

Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori dalam keterangan pada wartawan mengatakan. Jika paket proyek pembangunan IPAL Puskesmas Kabupaten Lebak yang dibiayai BLUD bernilai ratusan juta di setiap unitnya diduga terindikasi di korupsi.

“Ada indikasi dugaan korupsi pembangunan IPAL Puskesmas TA.2022/2023. Dalam waktu dekat ini GAMMA akan menyerahkan naskah laporan pengaduan hasil kajian dan temuan langsung ke KPK, berkaitan dengan kualitas pembangunan. Apalagi IPAL Puskesmas kegunaannya untuk mengurai limbah berbahaya atau kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),” ucap Dori sapaan akrab nya.

Menurut Dori, ada beberapa indikator temuan GAMMA, bukan hanya dugaan Mark Up Anggaran dalam perencanaan serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun diduga pelaksanaan pekerjaan IPAL Puskesmas tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga hasilnya tidak maksimal.

Lanjut Dori, GAMMA sedikit menyentil Kejari Lebak, Pasalnya terdapat informasi yang menyebutkan bahwa Kejari Lebak pernah melakukan sejumlah pemanggilan dengan meminta keterangan dari Kepala Puskesmas yang membangun IPAL.

Menurut Dori, GAMMA akan meminta pihak-pihak terkait, seperti KPK menindaklanjuti dengan lebih serius, tujuannya agar perilaku penyalahgunaan wewenang dapat merugikan keuangan negara.

“‘Ada informasi yang kami terima dari Kepala Puskesmas Warunggunung. Jika para Kepala Puskesmas yang membangun IPAL pernah di panggil dan dimintai keterangan oleh Kasie Pidsus Kejari Lebak di bulan Januari 2024. Namun, setelah kami kaji dan amati Kejari Lebak belum ada indikasi keberlanjutan dari pemanggilan tersebut,” ujar Ketua Gamma.

Sebagai insan yang peduli terhadap pembangunan, saya selaku Ketum GAMMA, akan mendorong Indikasi dugaan korupsi IPAL Puskesmas TA.2022/2023, dapat ditanggapi KPK dan tentu dengan tataran aksi jalanan dan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap instansi, dinas terkait baik Kepala Puskesmas, PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Barjas Puskesmas yang menjabat TA. 2022/2023, Direktur Perusahaan yang mengerjakan paket pembangunan IPAL Puskesmas, dan Direktur Konsultan yang mengawasi pekerjaan IPAL Puskesmas,” tegas Dori, Minggu 6 Oktober 2024.

 

(Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *