PT. BSM Kabulkan 3 Tuntutan Masyarakat Buniwangi dan Akan Prioritaskan Penyerapan Tenaga Kerja Warga Setempat 

Uncategorized2367 Dilihat

Wahanainformasi.com ll Berkaitan dengan adanya penolakan Warga Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, rencana pembangunan tambak udang dekat areal pesisir Pantai Minajaya Penolakan ini disampaikan perwakilan warga dari berbagai elemen dalam kegiatan audiensi terkait rencana pembangunan tambak udang oleh PT. Berkah Semesta Maritim (BSM)

Pihak perusahaan diwakili Muklis Sahrul menanggapi, menyampaikan, bahwa gelombang penolakan ini yang pertama dari Paguyuban JTM, Pokdarwis dan Kelompok Pedagang UMKM, Karang Taruna dan Nelayan pada Senin (10/02/25)

Secara prinsip kata Muhlis Sahrul mereka menolak Tambang Udang, berkaitan dengan program Kepariwisataan yang sedang dikembangkan oleh Pokdarwis, tentang Desa Wisata Konservasi Pandan sebagai ikon wisata Desa Buniwangi, yang sudah didukung oleh intansi kepariwisataan, kata Muhlis.

“Warga sekitar khawatir keberadaan Tambak Udang akan merusak dan mematikan kepariwisataan yang sudah berkembang, sehingga tuntutannya adalah agar perusahaan memenuhi ketentuan UU 52 tahun 2016, tentang Greenbelt, agar tidak digunakan oleh perusahaan karena akan tercipta ruang lahan untuk pengembangan, pariwisata kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi, ujarnya.

Menimbang kepentingan hal tersebut, perusahaan bersama Forkopimcam dan Unsur Desa, telah mematok dan menandai Greenbelt tersebut. Bahkan tanpa dimintapun pihak Perusahaan akan melakukan penanaman pohon pandan di area Greenbelt dan pohon pelindung disekeliling lahan tambak, jelasnya.

Tuntutan kedua adalah, tentang kekhawatiran Limbah Tambak Udang yg bisa merusak ekosistem dan biota laut, Mukhlis menyatakan bahwa Tambak Udang PT. BSM ini sangat memperhatikan hal tersebut, dan ini merupakan Tambak Udang pertama di Indonesia yg menggunakan Teknologi Pengolahan Limbah dengan Fasilitas IPAL yang sangat memadai dan mumpuni, sambung Muhlis

“Dimana limbah yang ada di kelola bahkan di olah / diproduksi untuk pupuk berkualitas, yang bisa dibagikan secara gratis ke para petani atau warga yang membutuhkan sehingga aman untuk kelestarian lingkungan, baik darat maupun laut.

Hal yang ketiga, Persoalan sosial atas adanya petani penggarap yang telah menikmati hasilnya selama bertahun-tahun telah diselesaikan dengan kebijakan diberikan dana kerokhiman dan telah ada kesepakatan untuk meninggalkan tanah garapannya.

Berkaitan dengan hal diatas, memang masih ada beberapa kelompok masyarakat terdampak yang masih mengajukan beberapa tuntutan yang belum bisa kami jawab atau dipenuhi langsung, khusus seperti peluang kerja atau bekerja sama dan kegiatan CSR, secara umum dapat digaris bawahi perusahaan akan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat setempat desa Buniwangi atau kampung terdampak disekitarnya, karena kesejahteraan masyarakat sekitar Berkaitan dengan adanya sebuah prinsip yang diutamakan oleh pihak perusahaan.

“Belum lagi aspek ekonomi yang berdampak domino terhadap kegiatan usaha dan lainnya yang tentunya akan meningkat karena perputaran uang yang beredar di masyarakat sekitar, bahkan akan ada peningkatan PAD Pemerintah setempat.

Adapun tuntutan hal lain berkaitan dengan perijinan dan prinsip lainnya, perusahaan bersama Pemerintah dan Intansi terkait, akan taat azas dan memenuhi semua aspek dan persyaratan sesuai perundang- undangan.

Saat ini proyek tambak belum berjalan, baru persiapan / pembersihan lahan saja dimana team konsultan perlu memastikan kesesuaian design yang sudah direncanakan dengan kondisi lahan yang ada agar lebih efektif dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya.”pungkas Mukhlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *