Raker DPR RI Komisi II : Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pada 6 Februari 2025

Wahana Informasi. Com – Rapat kerja komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pemilu serentak tahun 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilu serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di ibukota negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai denfan peraturan perundang – undangan.” Ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifkynizamy Karsayuda, dalam rapat Gedung dprd RI.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri dalam Negeri untuk mengusulkan revisi peraturan Presiden nomer 80, nomer 16 tahun 2016 mengenai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku.” Tambah Rifqi.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah yang terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak tahun 2024.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *