Rapat Kerja Triwulan Media Wahana Informasi. Com, Pimrus : Buktikan Jati Diri Jurnalis Menuju Media Yang Mandiri

Wahanainformasi.com – Wahana Informasi merupakan media online yang menyajikan berita aktual dan terpercaya. Dan untuk lebih menjadikan Wahana Informasi. Com menjadi media yang terdepan, Pimrus Hariyo Sasongko mengadakan acara Raker yang bertempat di Hotel Bunga Ayu Palabuhanratu, Minggu, 19/10/2025.

Dalam acara tersebut Sekertaris Umum PT. Cipta Surya Media yang menaungi Media Wahana Informasi. Com Encep Nurjana memandu pemaparan kode etik dan prinsip dasar penulisan berita.

“Dalam pembuatan berita dari awal peliputan dan penentuan materi, ditekankan harus wartawan itu sendiri yang hadir meliput langsung di lokasi sumber berita. Sehingga berita yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.” Tutur Encep Nurjana.

“Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan merupakan salah satu penentu aktualisasi dan bentuk perjuangan sebagai wartawan yang bertanggung jawab.”Tutup Encep.

Para peserta acara Raker Wahana Informasi. Com itu juga dihadiri oleh wartawati senior Ateu Elah yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik di Kabupaten Sukabumi.

Aryo Sasongko yang merupakan Pimpinan Perusahaan PT. Cipta Surya Media menuturkan : ” Saya sebagai Pimpinan Perusahaan mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim Media Wahana Informasi. Com yang tetap solid dan hadir pada Acara Raker Triwulan tahun 2025. Dalam diri wartawan Wahana Informasi. Com saya berpesan jangan ada yang bermain dua mata pisau, katakan yang benar itu benar dan salah beritakan salah.”

“Jika ada yang berbuat diluar ketentuan dari Media Wahana Informasi. Com saya tidak segan-segan akan mengeluarkannya sebagai anggota Wahana Informasi. Com, dan jika ada kriminalitas terhadap anggota Media Wahana Informasi. Com saya akan bela sampai kebenaran itu terbukti.”

Acara sesion tanya jawab berlangsung lebih seru, karena membahas beberapa kasus di lapangan. Juga di bahas tentang kontribusi konten kreator dan ada tidaknya perlindungan hukum bagi konten kreator yang melanggar hukum pemberitaan juga hoax.

Dari kesimpulan yang dapat diambil oleh para peserta Raker, bahwa kerja jurnalis yang bernaung dalam perusahaan berijin resmi dilindungi oleh undang-undang Jurnalistik. Sedangkan seorang konten kreator perorangan pada media sosial tidak dilindungi oleh hukum karena tidak ada ijin peliputan dan pemberitaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah melalui Menkomdigi.

Dengan hadir pada Raker ini, Pimrus Aryo Sasongko mengharapkan sebagai reporter atau wartawan harus tahu UU Pers no. 40 Tahun 1999. Yang berisi :

1. Kemerdekaan Pers

2. Hak Jurnalis

3. Kewajiban Jurnalis

4. Perlindungan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *