Sahroni Soal Status Tahanan Rumah Yaqut: Asal Jangan Sampai Kabur dan Hilang

Wahanainformasi.com – JAKARTA,  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk memindahkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Sahroni mengingatkan, jangan sampai Yaqut kabur dari pengawasan KPK.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” ucap Sahroni, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026)

Menurut dia, KPK seharusnya tetap menahan Yaqut di dalam rumah tahanan.

Namun, ia mengatakan, KPK memiliki kewenangan untuk menentukan penahanan seorang tersangka.

Sahroni menambahkan, pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah juga dapat dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarga dan disetujui oleh KPK.

“Mestinya ditahan sih, tapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah karena permohonan dari pihak keluarga.

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan, permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Namun, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Permohonan keluarga Yaqut ini dikabulkan penyidik dua hari setelahnya, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam.

Pengalihan penahanan ini dilakukan setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara dan tetap diawasi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi.bagai mana menurut netizen gaess ⁉️ jadi tahanan rumah enak bgt
Jadi hilang rasa bersalahnya,,, Krn tahanan nya rumah jadi seperti biasa orang pada umumnya
GK ada efek jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *