Wahanainformasi.com – Sukabumi – Satuan reserse narkoba Polres Sukabumi dalam dua bulan terakhir ini berhasil mengungkap jaringan narkoba dan berhasil mengamankan sebanyak 67 tersangka.
Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi AKBP Samian, mengatakan ada kegiatan operasi yang dilakukan selama dua bulan pada september dan oktober, kami berhasil mengungkap 46 perkara dengan 67 tersangka yang berhasil diamankan.
Adapun kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya, 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17541 butir OKT (Obat Keras Tertentu) dan 110 butir psikotropika.” katanya. Jumat (1/11/2024) dihalaman Mapolres Sukabumi.
Menurut Dia, atas tindakan, kita lakukan dengan tegas, kita nyatakan kita tidak kompromi dengan segala bentuk Narkoba dan OKT di wilayah hukum polres Sukabumi.
Kita akan tegas pengedar atau pun pemakai karena kita mengetahui narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa dan sumber masalah kamtibmas serta masalah sosial ekonomi
Tindakan tegas yang kita laksanakan, kita harapkan dapat memberikan efek jera dan juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya jangan coba-coba menggunakan, mengedarkan, dan memperjual belikan narkoba.” Tuturnya.
Selain itu Samian menambahkan, untuk modus yang digunakan para tersangka dengan menggunakan modus tempel, ada juga menggunakan modus adu banteng.
Disini ada juga tersangka wanita sebagai pemakai sabu yang sudah diamankan di wilayah Nagrak dan kita juga amankan bukti yang ada pada nya sebanyak 7,08 gram jenis sabu.
Masih kata Kapolres, untuk 67 tersangka tersebut kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 subsider pasal 111 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau kita kenakan pasal 435 subsider pasal 436 subsider pasal 145 UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.