wahanainformasi.com – Sukabumi – ekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memimpin rapat pleno Forum Penataan Ruang (FPR), di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Palabuhanratu, Selasa, (3/12/2024). Rapat tersebut membahas mengenai penataan ruang di Kabupaten Sukabumi.
Sekda Ade Suryaman mengatakan, rapat pleno forum penataan ruang ini membahas lebih jauh terkait pertimbangan penetapan denda administratif. Sebab, di Kabupaten terdapat beberapa perusahaan tidak taat administratif.
Disampailan Sekda, FPR merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan juga memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang baik di tingkat daerah.
“Walaupun denda administratif sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tetapi kita harus hati-hati dalam melaksanakan kebijaksanaan ini,”ujarnya.
Penyelenggaraan penataan ruang itu meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Sekda menuturkan, apabila penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan dengan semestinya, maka pendapat asli daerah bisa bertambah untuk pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
“Ini adalah kesempatan kita untuk menambah PAD pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.