wahanainformasi.com – Lebak – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Hingga saat ini, posisi strategis tersebut belum terisi secara definitif setelah pejabat sebelumnya Dinaikan Jabatan Menuju Provinsi Banten.
Ketiadaan sosok Sekda sebagai motor penggerak birokrasi dinilai berpotensi menghambat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta memperlambat pengambilan keputusan penting di tingkat pemerintahan. Pasalnya, Sekda berperan sebagai jembatan utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi.
“Sekda itu posisi kunci dalam tata kelola pemerintahan. Ia yang memastikan kebijakan kepala daerah bisa diterjemahkan dan dijalankan dengan efektif oleh perangkat daerah. Kalau kosong terlalu lama, tentu koordinasi bisa terganggu,” Idham M Haqim (Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung) kepada media, Senin (3/11/2025).
Menurut informasi yang beredar, jabatan Sekda saat ini masih menjadi kursi kosong yang, sehingga sejumlah kebijakan strategis dan pengambilan keputusan administratif penting harus menunggu penetapan pejabat definitif. Kondisi ini juga berpotensi mempengaruhi percepatan realisasi program pembangunan daerah dan penyerapan anggaran tahun berjalan.
“Banyak agenda pemerintahan, terutama di akhir tahun anggaran, membutuhkan tanda tangan dan keputusan Sekda definitif. Jika proses administrasi tertunda, dampaknya bisa berantai hingga pada pelayanan publik,” tambah Idham M Haqim.
Kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengisi kekosongan tersebut agar roda pemerintahan berjalan optimal. “Jangan sampai hanya karena jabatan kosong, pelayanan masyarakat jadi terhambat,”







