wahanainformasi.com – Setelah gugatan pihak stanley terhadap Irfan Suryanagara selaku pemilik SPBU 34-43308 di menangkan oleh pihak Stanley selaku penggugat, nasib karyawan SPBU 3443308 tidak jelas.
Seperti laporan media wahana informasi yang mewawancarai mantan karyawan SPBU 34-43308 Rediansyah. Rabu, 2 April 2025.
“Saya mewakili teman-teman karyawan SPBU Bagbagan merasa diperlakukan tidak adil dengan inkrahnya yang menetapkan Pihak Stanley sebagai pemenang atas gugatan TPPU terhadap bapak Irfan Suryanagara, karena setelah inkrah hasil keputusan Pengadilan Negeri Cimahi Bandung, nasib karyawan jadi terlantar. Tidak ada gaji terakhir apalagi uang pesangon. Untuk itu kami akan menuntut pihak Stanley untuk memperhatikan nasib 19 eks karyawan SPBU Bagbagan.”
Ditempat terpisah, Asep Herman selaku mantan Pengawas SPBU Bagbagan mengatakan, bahwa setelah inkrahnya kasus TPPU terhadap bapak Irfan Suryanagara, tidak ada perwakilan dari perusahaan SPBU maupun dari pihak Stanley yang memperhatikan nasib 19 orang mantan karyawan SPBU Bagbagan. Untuk itu dari pihak eks karyawan mohon untuk diperhatikan nasibnya oleh pihak pemenang gugatan yaitu Stanley.
Dengan telah berjalan selama 18 bulan, maka kami mohon diperhatikan Nasib 19 karyawan oleh pihak Stanley. Tutur Asep Herman.