Terkait Pelecehan Verbal Pengusaha Ayam Broiler ke Wartawan Ketua Ormas DPD Perpam Lebak Selatan Angkat Bicara

Wahanainformasi.Com, Cilograng – Ketua Ormas DPD Perpam Lebak Selatan, angkat bicara terkait perkataan seorang pengusaha kandang ayam potong di Kampung Cibeber Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.

Kronologis kejadian.

Pada Kamis 09 Januari 2025, seorang wartawan Media Online, yang ditugaskan untuk penggalangan dana rangka kegiatan santunan anak yatim piatu dengan menemui pengusaha ke kandang ayam boiler di Kampung Cibeber Desa Cijengkol.

Saat Suhar menerima Proposal permohonan sumbangan santunan Anak Yatim Piatu yang dibawa oleh Wartawan dia berkata.”kegiatan apa?… Boro ngasih !! Saya juga anak yatim piatu yang harus dikasih juga,” jawab Suhar dengan nada mengejek.

Sementara itu, Ketua Rw (Mandor) 07 saat menayakan kepada oknum pengusaha Ayam Boiler mengutarakan kepada Tim Media. “Bahwa benar sudah berkata seperti itu dan dia pun meminta maaf melalui saya.”

Wartawan yang kerap disapa Daeng pun merasa dilecehkan dan tidak terima atas perkataan yang diucapkan sang pengusaha kandang ayam broiler tersebut.

“Atas nama pribadi dan profesi wartawan saya merasa dilecehkan dan tidak terima atas perkataan sang pengusaha (Suhar_Red). Jika tidak ingin berdonasi atau menyumbang, tolong dong dijaga ucapannya jangan seperti itu,” ungkap nya kepada tim media.

Atas kejadian tersebut, membuat Ketua Ormas DPD Perpam Lebak Selatan angkat bicara.

“Menurut saya, perkataan dan perilaku oknum pengusaha Ayam Boiler suhar tersebut telah masuk dalam dugaan pelecehan terhadap wartawan di Indonesia telah diatur dan tertuang di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: melarang pelecehan terhadap wartawan dan memastikan kebebasan pers,” ujarnya.

Sambung Farid Fadlani dan pelecehan tersebut ada sanksinya:

1. Pidana penjara maksimal 2 tahun (Pasal 207 KUHP).
2. Denda maksimal Rp 1 miliar (Undang-Undang No. 40 Tahun 1999).
3. Penghentian kegiatan usaha.

Menurut Farid, Ia berharap APH menindak lanjuti peristiwa pelecehan terhadap wartawan dan kami selaku mitra sosial kontrol akan mendampingi dalam membuat laporan ke Polsek atau Polres Lebak.

 

(TimMedia/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *