wahanainformasi.com – Polemik tarif parkir RSUD Palabuhanratu terus saja menjadi bahan obrolan penunggu pasien maupun yang mau sekedar menengok. Mereka kebanyakan keberatan dengan tarif parkir saat bayar di pintu keluar RSUD Palabuhanratu.
Saat dikonfirmasi awak media Wahana informasi, Kamis, 4/12/2025, Humas RSUD Palabuhanratu Billi menuturkan : “Pada intinya tarif parkir sudah sesuai dengan PERDA Kabupaten Sukabumi, karena RSUD Palabuhanratu memiliki hak untuk menjadikan lahan yang berada dilingkungan RSUD untuk menjadi pendapatan RSUD Palabuhanratu.”
Untuk itu maka pihak RSUD Palabuhanratu berhak untuk memberikan pengelolaan parkir ke pihak Ketiga, sehingga dengan perhitungan Lima tahun kedepan pihak ketiga berhak menentukan tarif harga parkir di lingkungan RSUD Palabuhanratu.
Dan terkait dengan beban rumah sakit yang sudah berkurang pengeluarannya untuk gaji karyawan yang sudah diangkat PPPK dan PPPK Paruh waktu, pihak RSUD Palabuhanratu belum bisa menggeratiskan parkir, karena yang PPPK Paruh waktu masih di gaji dengan anggaran PLUD RSUD Palabuhanratu.










