wahanainformasi.com – Sukabumi – Aksi Pengusung Usulan Pemekaran Daerah di Kabupaten Sukabum adalah sebuah perjuangan panjang dan telah bergulir kurang lebih selama 20 tahun lalu sebelum moratorium Pemekaran Daerah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Gejolak tuntutan Pemekaran di Kabupaten Sukabumi mulai digaungkan secara luas oleh kelompok masyarakat Jampang Formusja, Presidium Sukabumi Utara dan P2KJ. Momentum formal kebijakan pemekaran, Pada Tahun 2006 Pemkab Sukabumi telah menetapkan hasil kajian LPM Unpad, yang memberi opsi Pemekaran Kabupaten Sukabumi dapat dibagi 2 atau 3 Kabupaten.
Hendra Permana S.Sos MM, mantan anggota DPRD Kab Sukabumi periode 2004-2009 sekaligus Pansus Pemekaran pada saat itu, menjabarkan tentang opsi pemekaran Kab. Sukabumi dibagi 3 sebagai alternatif yg paling menguntungkan / tidak merugikan bagi semua wilayah.
Yaitu Kab. Sukabumi (Induk), Kab. Sukabumi Selatan (Jampang) dan Kab. Sukabumi Utara. Hendra menambahkan secara geografis Kabupaten Jampang sangat penting, dan prioritas untuk mekar atau Kabupaten tersendiri. Karena pertimbangan luas wilayah dan akses jarak dan transportasi ke ibukota kabupaten sebagai pusat pelayanan masyarakat yg sangat jauh dan menyulitkan.
Kalau dibandingkan jarak daerah pejampangan sangat jauh dibanding dengan kondisi wilayah Sukabumi Utara. Karena kondisi geografis, akses jalan / transportasi Sukabumi Utara ke Pusat pelayanan masyarakat relatif lebih baik.
Hendra juga menegaskan dan sangat setuju, agar Pemda Kabupaten Sukabumi mengusung kembali hal pemekaran ini, karena sudah punya rujukan kajian ilmiah hasil LPM Unpad yg bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau dibandingkan pertimbangan opsi wacana baru yang muncul saat ini, dimana sebagian daerah Sukabumi Utara 7 kecamatan digabungkan dengan Kota Sukabumi. Henda Pribadi MAg, Penggiat Pemekaran, mantan Ketua Presidium Kab. Jampang juga menegaskan, bahwa Pemekaran Kabupaten Jampang adalah amanat Keputusan Gubernur No. 31 Tahun 1990 dari Program Jangka Panjang Daerah. Dan sudah 34 tahun lebih tidak terwujud.
Selanjutnya, upaya terakhir pengajuan melalui Forkoda CDOB Jabar, hasilnya telah menetapkan CDOB / Calon Daerah Otonomi Baru bersama Pemda Jawa Barat, dan sudah mengajukan Ke Depdagri, bahwa Kabupaten Jampang sebagai salah satu CDOB yang layak diajukan disamping Kabupaten Sukabumi Utara.
Dari perjuangan Forkoda CDOB Jabar ini, juga diratifikasi oleh Ketua FORKODA Jabar Bayu Risnandar, menerangkan bahwa perjuangan Pemekaran Kabupaten Jampang ini, telah dilakukan secara optimal bersama seluruh CDOB se Indonesia melalui FORKONAS, pada tahun 2016 melalui DPD RI telah ditetapkan 173 CDOB layak termasuk Kabupaten Jampang. Serta telah diusulkan kepada Pemerintah Pusat tetapi terkendala dengan adanya Kebijakan Pemerintah Pusat, yaitu moratorium tentang Pemekaran.
Kebijakan Pencabutan moratorium ini adalah momentum yang baik dan peluang bagi menciptakan Kabupaten Jampang untuk dilanjutkan perjuangannya dan tinggal melengkapi dengan surat persetujuan bersama dari Bupati dan DPRD.
Mengsikapi dinamika tentang gejolak pemekaran atau penggabungan tersebut, Salah satu tokoh Jampang H. Isep Mahesa Ketua YFSBBP, menyatakan mendukung adanya Pemekaran Kabupaten Jampang, dan meminta perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu Bupati yang baru Bapak Asep Japar untuk menindaklanjutinya, karena Pemekaran Daerah ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pajampangan.
Tokoh Pajampangan lainnya,
Yudi Pratama ‘PECI MERAH” Ketua Perguruan Poskab Sapujagat Pajampangan, secara tegas juga menyampaikan dukungan kepada Pemkab Sukabumi untuk lebih serius memperjuangkan aspirasi masyarakat tentang pemekaran ini.
Kami masyarakat Jampang siap turun untuk berjuang bagi kemajuan daerah. kalau diperlukan, kita siap menurunkan masa demo ke Pemerintah Pusat, Allohu Akbar, pungkasnya.
Di akhir wawancara, Hendra Permana Ketua Umum Paguyuban Jampang Tandang menyampaikan akan mendatangi Pemerintah Daerah Bupati dan DPRD untuk menyampaikan hal ini bersama tokoh masyarakat Penggiat Pemekaran.