wahanainformasi.com – Bandung// Perhelatan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, dimana setiap peserta memaksimalkan waktu tersebut untuk memenangkan simpati dari masyrakat.
Tim Pemantau Pemilu Kabupaten Bandung (TPPKB) mengaku menemukan adanya indikasi pelanggaran patal yang memenuhi unsur pidana pemilu. Yang dimana ditemukan adanya pengkondisian diwilayah dapil 7 Kabupaten Bandung.(6/2/2024)
Hal tersebut disampaikan oleh Daniel, SH selaku Koordinator investigasi TPPKB. Dirinya mengaku memiliki bukti rekaman percakapan di grup Kepala Desa yang diarahkan untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI.
“Dari pembicaraan tersebut jelas agar para kepala desa memenangkan salah satu partai dan calon DPR RI dimana TPPKB mempunyai bukti rekaman Pembicaraannya”. Ucapnya
Lebih lanjut ia mengatakan, menurut pembicaraan tersebut, para Kepala Desa yang menyatakan itu atas dasar adanya Instruksi dari salah satu pejabat di Kab. Bandung. Hal tersebut tentunya akan didalami dan dikaji lebih jauh oleh tim.
Untuk selanjutnya TPPKB pun akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu
dan Gakumdu untuk ditindak lanjuti sesuai kewenangannya.
“Hal ini tentunya sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran Pemilu dan kita bukan fitnah, ini kalau Gakumdu gak ada keberanian menyikapi hal ini, ya mending bubarkan saja karena berarti tidak bisa menunjukkan hal tegas demi netralitas pemilu jelas kejadian ini melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP”. Pungkas Daniel