Viral Pernyataan KDM Terkait Media Tidak Perlu Kerjasama Dengan Media, DPD JWI Angkat Bicara

wahanainformasi.com – Sukabumi –  Adanya pernyataan KDM yang ramai di medsos terkait Tidak Perlu Adanya Kerjasama Dengan Media”menjadi  sorotan serius dikalangan rekan media.

Dalam pernyataan itu tentu memicu reaksi dari beberapa insan pers. Lutfi Yahya selaku ketua DPD JWI (Jurnalis Wartawan Indonesia) Sukabumi Raya angkat bicara : “Saya sebagai insan pers ikut prihatin dengan  pernyataan dari KDM tersebut, karena tugas pers dan fungsinya sebagai kontrol sosial sangat berperan dalam mengawal pembangunan bangsa ini.”

Sudah jelas Jurnalis adalah sebagai pilar keempat demokrasi, Ini mengacu pada peran penting mereka dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan transparansi dalam pemerintahan. Jurnalis dan media massa, dalam kapasitas ini, bertindak sebagai “watchdog” atau pengawas terhadap lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kami akan membangun komunikasi dengan semua pihak apakah pernyataan KDM itu ada dalam forum resmi atau ketika beliau sedanga berada di dalam komunitas nya sendiri? maka dari itu kami akan meminta klarifikasi terkait dengan pernyataan tersebut, supaya isu yang beredar jangan sampai menimbulkan gejolak dan multitafsir dari semua elemen insan pers.

“Di samping itu kami juga ingin mengetahui apa alasan pemerintah untuk tidak bekerja sama dengan Media, sekaligus untuk memahami latar belakang dalam pernyataan KDM tersebut, dimana pernyataan itu dapat membatasi atau suatu gejolak yang sedang saat ini ramai diperbincangkan hal ini bukan hal biasa untuk publik, bekerja sama dengan Media atau Redaksi dapat memiliki manfaat yang signifikan, “jelasnya Selasa (22/07).

Jika benar pernyataan yang di sampaikan KDM, bahwa “Pemerintah tidak perlu bekerja sama dengan Media”, maka kita perlu mempertanyakan konteks dan tujuannya agar tidak menjadi sebuah subtansi sepihak dan sebuah polemik.

Lebih lanjut Sekretaris JWI yang sering akrab di panggil Rab Rivaldo, melontarkan beberapa poin penting terkait peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi, serta bentuk pengawasan Jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga publik lainnya.

Penyampaian Informasi:

Mereka bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, memungkinkan warga negara untuk membuat keputusan yang tepat.

Suara Masyarakat:

Jurnalis juga berperan dalam menyuarakan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa suara-suara yang terpinggirkan didengar.

Pilar Demokrasi:

Peran jurnalis dalam menjaga demokrasi tidak dapat diremehkan, karena mereka membantu memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan.

Tantangan dan Tanggung Jawab:

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan politik, ekonomi, dan sosial. Namun, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan independensi mereka dalam menjalankan profesinya.

Secara keseluruhan, jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan demokrasi. Tanpa jurnalis yang independen dan profesional, demokrasi akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

Kami sangat mendukung penuh program-program kang Dedi mulayadi, tapi disini kami selaku kontrol sosial sukabumi menjadi sebuah pertanyaan besar, menurutnya pentingnya kontrol sosial untuk menjaga keseimbangan dalam publikasi pemberitaan apalagi dalam pemerintahan dan masyarkat biar tahu keterbukaan publik itu sangat penting.

Dalam hal ini Lutfi Imanullah selaku pemerhati Kontrol Sosial Sukabumi ikut angkat bicara, Kontrol sosial memiliki beberapa fungsi penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas masyarakat. Secara umum, fungsi kontrol sosial adalah untuk mencegah perilaku menyimpang, menegakkan norma dan nilai sosial, serta menciptakan lingkungan sosial yang harmonis.
Perlu diketahuai untuk dasar Hukum Kerjasama Pemerintah dan Jurnalis:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
UU ini mengatur tentang kemerdekaan pers dan memberikan landasan bagi kerjasama antara pemerintah dan pers. Pasal 2 undang-undang ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers.

Beberapa poin penting dalam UU No. 40 Tahun 1999:

Kemerdekaan Pers:

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Larangan Sensor dan Pembredelan:
Pasal 4 ayat (2) secara tegas melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Hak Mencari dan Menyebarluaskan Informasi:

Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.

Dewan Pers:

UU ini juga mengatur tentang Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertugas mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Peran Serta Masyarakat:

Pasal 17 UU ini mengatur tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan kerjasama yang baik antara wartawan dan masyarakat, sehingga mengurangi hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik:

Wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik, yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan, untuk menjaga profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, “tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *