Warga Penghuni Lahan Sengketa di Cangehgar di Bongkar Tim Gabungan Kejaksaan

Wahana Informasi. Com – Palabuhanratu – Sudah berpuluh-puluh tahun tempati lahan sengketa, akhirnya tempat tinggal dan usaha warga Cangehgar Kelurahan Palabuhanratu di bongkar pemilik lahan. Rabu, 22/01/2025.

Eksekusi penghuni lahan yang berdiri diatas lahan sengketa dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari personil TNI, Polri, Satpol PP dan dari pihak Kejaksaan.

Ratusan personil gabungan diterjunkan untuk mengosongkan lahan yang dimiliki oleh pemilik sah, setelah proses sidang dari tahun 2001.

Raut wajah warga yang menempati lahan sengketa tersebut terlihat sedih dan memohon jangan dulu di eksekusi dengan dalih beri waktu untuk beres-beres barang dulu.

Johan Hervando Lucas selaku kuasa hukum pemilik sertifikat menjelaskan bahwa putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum ( incrath ), yang berarti eksekusi harus dilaksanakan.

“Pengumuman dulu dan dibacakan amar putusan, dan langsung dibongkar bangunan bagian depan dulu, baru yang belakang.” Tuturnya.

Lahan yang akan dieksekusi ini sudah menjadi sengketa hukum sejak tahun 2001. Sertifikat yang dimiliki oleh pihak penggugat diterbitkan pada tahun tersebut, namun proses hukum baru berakhir pada tahun 2011.

Proses hukum pun bergulir sampai ke MA, dan pada akhirnya diputuskan hak milik lahan ini kepada pemilik lahan.

“Sertifikat itu muncul dari tahun 2001, selesai berperkara pada tahun 2011. Menang di Pengadilan Negeri, di PTUN Bandung menang, di Mahkamah Agung (MA) dikalahkan oleh pemilik sertifikat.”Tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *