Dapat Banner Dari Bapenda Merupakan Bukti Pemilik Hotel dan Restoran WNA Citepus Taat Pajak

wahanainformasi.com – Setiap tempat usaha yang berdiri ditanah milik sendiri tetap harus bayar pajak pendapatan. Dan sesuai peraturan tetap juga harus bayar PBB juga sebagai bukti kepemilikan yang sah terhadap tanah milik.

Saat awak media wahana informasi mengunjungi tempat wisata Citepus, Selasa, 9/12/2025, kami mendapati banner yang terpasang di depan pintu masuk.

Salah seorang karyawati hotel dan restoran tersebut menuturkan : “Benar ini banner dari Bapenda Kabupaten Sukabumi, sebagai pemberitahuan kepada semua orang bahwa pengelola hotel dan restoran ini taat dan lunas pajaknya.”

Dan tentu saja dengan adanya pembayaran pajak pendapatan atau pajak makanan dan minuman restoran itu merupakan suatu income untuk Pemda Kabupaten Sukabumi, tempat dimana hotel dan restoran itu berada.

Dan menurut pantauan dari awak media, banyak UMKM yang berdiri dan buka di sepanjang pantai Palabuhanratu yang belum memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUB) sehingga masih ada juga yang tidak mempunyai NPWP secara kelompok maupun usaha dagang sendiri.

Dengan kenyataan dilapangan begitu, maka perlu adanya pemahaman terhadap para pedagang kecil yang sudah memenuhi standar kelayakan usaha untuk lebih peduli dalam membayar pajak penghasilan maupun pajak yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *