Inovasi Pariwisata Sukabumi: Bebas Pungli, Parkir Wisata ‘SOMEAH’ Resmi Meluncur!

Wahanainformasi.com – SUKABUMI – Citra pariwisata pantai selatan Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak baru yang lebih segar, aman, dan transparan. Menjawab keluhan klasik para wisatawan terkait sengkarut pengelolaan parkir, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program mutakhir bernama Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH).

Gerakan perubahan ini diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (3/8/2026). Langkah inovatif ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, hingga para pelaku usaha pariwisata setempat.

Wajah Baru Gerbang Pelayanan Wisata
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan 13 destinasi wisata unggulan sebagai proyek percontohan (pilot project) dari total 58 titik wisata di sepanjang pesisir selatan. Sistem ini nantinya akan diadopsi secara bertahap di seluruh kawasan wisata Sukabumi.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menekankan bahwa kesan pertama wisatawan sangat menentukan masa depan pariwisata daerah.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegas Andreas dalam sambutannya.

Petugas Beratribut dan Bebas Pungli
Melalui program SOMEAH, seluruh pengelolaan parkir kini diikat oleh payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di lapangan, inovasi ini akan mengubah total penampilan dan etos kerja juru parkir:
Legalitas Jelas: Setiap petugas wajib kantongi izin resmi.

Wajib mengenakan atribut khusus agar mudah dikenali.
Wajib memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
Jaminan Keamanan: Bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan yang dititipkan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa pembenahan ini adalah strategi utama untuk mengikis habis praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan pelancong. 13 lokasi percontohan saat ini akan menjadi cetak biru (blueprint) sebelum disebarluaskan ke 45 destinasi wisata lainnya.

Selain kenyamanan wisatawan, program ini membawa misi besar untuk kemandirian fiskal daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, optimistis ketertiban retribusi ini akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari efek domino aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata lainnya,” jelas Herdy.

Tarif Resmi Parkir Wisata SOMEAH (Berdasarkan Perda No. 2/2025):
Sepeda Motor: Rp2.000
Mobil Pribadi / Pikap: Rp3.000
Mikrobus: Rp5.000
Bus Besar / Truk Dua Sumbu: Rp10.000
Sebagai simbol dimulainya era baru ini, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir secara simbolis kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

Dengan hadirnya Parkir Wisata SOMEAH, liburan ke pantai selatan Sukabumi kini tak hanya menyuguhkan keindahan alam, tapi juga rasa aman dan kenyamanan sejak pertama kali memarkirkan kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *