wahanainformasi.com – Sukabumi – Tiga calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta perhitungan suara ulang di beberapa TPS. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi di empat desa di wilayah Kecamatan Cisolok, diantaranya Desa Sinaresmi, Cicadas dan Wanajaya.
Informasi yang dihimpun, para Caleg tersebut melayangkan surat kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Surat itu diputuskan oleh tiga orang Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang mencakup 6 kecamatan.
Saksi mandat dari ketiga caleg tersebut, Aom Galih menyampaikan, bahwa pihaknya hanya meminta uji sampel di satu TPS saja.
“Ketiga calon tersebut sudah bergerak secara maksimal untuk di desa yang memang tadi sudah kita berikan jadi catatan di sana yang ada di surat tersebut, sehingga itu menjadi sebuah pertanyaan besar ketika melihat hasil itu yang pertama,” ucapnya saat ditemui awak media, Jumat (23/2/2024).
Aom mengatakan, dengan tegas pihaknya merasa keberatan, sehingga melayangkan surat kepada Panwas Kecamatan Cisolok. Pasalnya, perolehan suara yang minim dibandingkan dengan Caleg nomor urut 3 yang memiliki suara menonjol jauh di atas suara Caleg nomor urut 1, 2 dan 7 bahkan di atas suara partai.
“Di TPS 16, Desa Sirnaresmi Suara partai tiga suara, (Caleg) nomor satu ada satu suara, nomor dua satu suara, nomor tiga ada 156 suara nomor empat ada satu suara total 162. Jauh sekali posisi hasilnya,” paparnya.
“Kita cuma menuntut untuk uji forensik saja, forensik itu membuka dan kita menghitung kembali nanti kita akan samakan dengan surat suara yang memang tercoblos artinya ya memang surat antara DPT surat suara terpakai dan tidak terpakai, nah itu nanti akan kita samakan dan kemudian nanti akan kita kalkulasikan hasilnya,” sambungnya.
Aom menjelaskan, permintaan uji forensik itu untuk memastikan hasil tersebut apakah sesuai atau tidak dengan data raihan yang ada di dalam hasil akhir rekapitulasi.
“Apakah benar suara untuk ke partai ini sekian, suara untuk ke nomor satu ini sekian, kedua ini sekian, ketiga ini sekian, jadi secara garis besar layangan surat yang kita berikan pertama bukan permasalahan jalannya pleno, tetapi lebih kepada uji forensik dengan hasil di TPS tersebut seperti itu,” imbuhnya.
Menurut Aom, kinerja KPPS sudah bagus, namun pihaknya tetap ingin memastikan jumlah suara yang sebenarnya diraih oleh partai dan Caleg yang meminta penghitungan suara ulang.
“Kita memahami perjalanan pleno ini memang menguras tenaga menguras waktu tapi walaupun tuntutannya itu ada 4 Desa tetapi kita fokuskan untuk di Sirnaresmi di TPS 16 saja karena memang di sanalah titik permasalahannya seperti itu,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Cisolok, Saepul Anwar membenarkan adanya surat tersebut. Ia menyebut, pihaknya akan lebih dahulu melakukan rapat terkait permohonan yang diajukan di dalam surat keberatan tiga caleg tersebut.
“Mungkin nanti kami akan mengkaji sesuai bahan-bahan yang pengadu atau pelapor sampaikan kepada kami. Makanya kami tadi melayangkan surat klasifikasi itu tujuannya karena di beberapa poin itu yang menyangkut tentang integritas (penyelenggara pemilu),” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Saepul menjelaskan, pengadu tersebut tidak melengkapi alat bukti yang dilampirkan, namun Panwas akan tetap menggelar pleno untuk menentukan apakah permintaan penghitungan bisa dilakukan atau tidak.
“Walau tadi tidak memberikan barang bukti atau bukti secara materil mungkin kami akan pleno dulu setelah itu baru memberikan jawaban kepada pelapor sekaligus misalnya kalau misalnya itu keinginan pelapor itu sudah sesuai dengan regulasi kenapa tidak,” jelasnya.
Saepul menegaskan, bahwa permohonan tersebut adalah membuka kotak suara. Menurutnya, ketika rapat pleno di tingkat kecamatan berlangsung, jika para saksi mengajukan keberatan dan minta membuka kotak suara saat itu juga kemungkinan besar akan dikabulkan.
“Hanya karena di pleno tingkat kecamatan itu salah satunya sebagaimana PKPU Nomor 5 tahun 2024 itu untuk mengkoreksi,” pungkasnya.