Akibat SDN 2 Cihaur Pulangkan Siswa Lebih Awal Pengawas SD Kec. Blokir HP Wartawan. Camat Cikakak : Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Harus Sesuai Waktu Yang Ditentukan
wahanainformasi.com – Sukabumi, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengawas Sekolah Dasar (SD) kini berfokus pada peran sebagai pendamping satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun apa jadinya ketika tupoksi tersebut tidak dijalankan dengan baik ?
Seperti halnya pengawas SD Kecamatan Cikakak Hendayana yang kinerjanya kini menuai sorotan. Berawal dari adanya fenomena kejadian di SDN 2 Cihaur Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi yang memulangkan siswa lebih awal tanpa sebab dan alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
Aneh nya justru pengawas SD Kec. Cikakak malah acuh dan seolah – olah melegalkan apa yang dilakukan oleh Kepala SDN 2 Cihaur 2. Mirisnya ketika dikonfirmasi oleh awak media wahana informasi.com, pengawas SD Kec. Cikakak malah memblokir nomor handphone wartawan tersebut tanpa alasan.
Tentunya hal ini akan menjadi citra buruk bagi pejabat publik, yang mana transfransi merupakan bagian dari kewajiban. Hal yang dilakukan oleh pengawas SD Kec. Cikakak merupakan bukti buruknya pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut Camat Cikakak Sutopo, S.Ip saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Kamis, 5 Maret 2026 menyampaikan,
Bahwa dirinya sudah mengingatkan perihal tersebut kepada Ketua PGRI Kecamatan Cikakak.
“Kemarin sudah konfirmasi ke ketua PGRI, menurut keterangannya bahwa adanya perubahan waktu/ jam mengajar di bulan Ramadhan”. Ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp
Lebih lanjut Camat Cikakak juga menyampaikan kepada Ketua PGRI Kec. Cikakak untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.















