Audensi Ormas BAPEKSI PAC Palabuhanratu Terkait Kelengkapan Izin Operasional Tower Di Desa Citepus Berjalan Panas

Wahanainformasi.com – Citepus, Palabuhanratu, – Warga masyarakat Citepus yang diwadahi oleh Ormas Bapeksi menggeruduk kantor Desa Citepus, pertanyakan izin tower yang berada di belakang Desa Citepus, Kamis, 16/04/2026.

Aksi masa yang tergabung dalam Ormas BAPEKSI tersebut dipimpin oleh Ketua BAPEKSI, Ramdan alias Babam. Yang mana aksi ini menuntut pihak perusahaan tower untuk dapat menunjukkan aspek legal operasional tower tersebut.

Audensi masyarakat yang diwadahi Ormas BAPEKSI dan pihak tower dilaksanakan di Aula Desa Citepus, dan dihadiri oleh Kepala Desa Citepus, Koswara S.Ag. Dan kegiatan audensi ini juga mendapat pengawalan dari Aparat Kepolisian Polres Sukabumi.

Babam mempertanyakan kepada pihak Perusahaan tower harus bisa menunjukkan izin-izin operasional tower. Dari dokumen yang dibawa oleh pihak tower, pihak tower tidak bisa memperlihatkan Sertifikat Laik Fungsi.

Ketua Bapeksi PAC Palabuhanratu menegaskan, ” Selain mempertanyakan izin-izin operasional tower, Babam dan kawan-kawan juga mempertanyakan masalah CSR. Yang mana dari tahun 2021 pihak masyarakat tidak pernah menerima dana CSR ataupun kompensasi buat warga sekitar tower dalam bentuk apapun.”

“Saya tegaskan, jika dalam 7 hari kedepan pihak tower tidak bisa menunjukkan bukti SLF kepada kami atau masyarakat, maka kami dengan sangat terpaksa akan melayangkan surat ke pihak terkait untuk menghentikan aktivitas dari perusahaan tower tersebut,” pungkasnya.

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi, merupakan sertifikat resmi yang menyatakan bangunan sudah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kesehatan, sehingga layak digunakan sesuai peruntukannya. Entah itu rumah tinggal, kantor, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum.

Beberapa poin penting:
– *Bedanya dengan PBG*: PBG adalah izin untuk membangun, sementara SLF adalah izin untuk memakai bangunan setelah selesai dibangun.

– *Kenapa penting*: Tanpa SLF, bangunan secara hukum belum boleh difungsikan. SLF juga jadi syarat pencairan dana retensi proyek dan bisa meningkatkan nilai aset properti
– *Dasar hukumnya*: Diatur dalam Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 d6508146.

Di luar konteks bangunan, SLF bisa punya arti lain tergantung bidang bangunannya, misalnya di teknologi ada “Service Layer Function”. Tapi kalau di konteks konstruksi dan properti Indonesia, hampir pasti yang dimaksud Sertifikat Laik Fungsi.

Acara audensi berjalan dengan aman dan lancar, karena aparat kepolisian Polres Sukabumi dan perangkat desa Citepus juga turut mengawal proses audensi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *