Wahanainformasi. Com, Lebak— Dengan viralnya berita di publik yang diduga PT NKE telah memproduksi split dengan stone crusher dan memanfaatkan batu belah untuk kegiatan pembangunan PLTMH Cikamunding dengan dalih mengantongi surat izin. Dan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah akan segera turun ke lokasi dalam waktu dekat
PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) adalah pemenang kontrak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro (PLTM) Cikamunding yang diduga Quarry batu belah adalah lahan milik Perhutani, di Blok Talun Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Saat dikonfirmasi oleh rekan media pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan tegas Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, mengatakan pihaknya akan segera turun untuk mengecek lokasi dan menemui pihak perusahaan.
“Untuk menindaklanjuti informasi dan pemberitaan media terkait PT NKE atau PT Gilang Hidro, kami telah mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi PLTM pada Sabtu, 6 Juni 2026 mendatang,” kata Lucyta Sakagiri.
Lucy menambahkan, langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen sebelumnya untuk berkomunikasi dan meninjau langsung lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) tersebut.
Diketahui, bahwa PT NKE atau PT Gilang Hidro telah mengambil serta memanfaatkan Material Batuan dan juga memproduksi split yang diduga lahan tersebut milik Perum Perhutani Bayah.
Dan PT NKE selaku pelaksana Proyek PLTMH Cikamunding berdalih dan berdasarkan surat Permohonan Izin Pemanfaatan Kembali Material Batuan di Area Pekerjaan Galian (Cut N Fill) dan Petunjuk Pembayaran Retribusi diajukan PT Hidro Gilang Lestari (HGL).
Kemudian surat permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkan izin tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Lebak Sekretariat Daerah yang bernomor: B.500.16.7.2/8-Ekbang/I/2026, pada 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak. Drs. Haison Nainggolan, M.si.
(Team Media/*Red)










