Bagaimana Persyaratan UMKM Ingin Mendapat LPG 3 Kg? Begini Aturan Terbarunya!

Uncategorized3167 Dilihat

Wahanainformasi.com – Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi persyaratan utama bagi UMKM yang ingin memperoleh LPG 3 Kg bersubsidi.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 Kg bersubsidi sebagai kebutuhan operasional mereka.

NIB jadi syarat wajib UMKM penerima LPG bersubsidi

Ini bukan aturan khusus, namun bagi UMKM yang telah memiliki ijin usaha dalam betuk NIB akan kita gunakan sebagai dasar penyaluran LPG 3 Kg. “Ujar Yuliat dalam pernyataannya di kementrian ESDM. Jumat 7 Februari 2025.

Dengan mempunyai NIB, akan membantu pemerintah dalam memantau bidang usaha UMKM, serta kebutuhan LPG 3 Kg nya setiap bulan nya.

Dengan data ini, kita bisa mengetahui jumlah kebutuhan LPG 3 Kgnya, lokasi tempatnya dan jenis usahanya. Dengan begitu distribusi bisa lebih tepat sasaran,” Jelasnya.

Perlakuan Berbeda Bagi UMKM dan Rumah Tangga

Menteri ESDM Bahlil Lahadila sebelumnya menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus dari pengguna Rumah Tangga dalam memperoleh LPG 3 Kg. Karena UMKM memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dibandingkan dengan pengguna Rumah Tangga biasa.

“Untuk UMKM, kita tetap akan berikan subsidi, tetapi aturannya akan dibuat berbeda dari Rumah Tangga biasa.” Tegas Bahlil saat kunjungi pangkalan LPG 3 Kg, di Pekanbaru, Riau, Rabu, 5/2/2025.

Menurutnya, warung bakso, penjual mie goreng, dan pedagang gorengan membutuhkan akses LPG 3 Kg yang kontinyu untuk keberlangsungan usaha mereka.

“Usaha mereka ini bergantung pada LPG bersubsidi untuk berjualan. Maka kita harus melakukan perlakuan yang berbeda dari masyarakat rumah tangga biasa.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas usaha yang dikeluarkan oleh Online Single Submission (OSS) sebagai izin resmi bagi pelaku UMKM.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman www.oss.go.id dengan syarat berikut :

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Alamat email dan nomor telepon aktif

Cara mendaftar NIB untuk UMKM

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan langkah-langkah sebagai berikut :

Daftar Akun OSS

Buka laman OSS

Klik “Daftar”

Pilih skala usaha “UMK” lalu klik “Lanjut” pilih jenis usaha “Orang Perseorangan”  atau “Badan Usaha”

Masukan NIK (Untuk Perseorangan), jenis Badan Usaha (Untuk Badan Usaha), lalu masukan nomor HP atau email untuk verifikasi.

Klik “verifikasi” dan masukan kode yang dikirimkan

Buat “Kata Sandi”, Klik “Lanjut”

Lengkapi data profil sesuai yang terdaftar di Dukcapil

Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik “Daftar ”

 

Daftar Izin Usaha UMKM

Buka laman OSS

Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil lalu klik “Masuk”

Masukkan username/email dan password yang telah dibuat

Masukkan kode chaptcha dan klik “Masuk”

Pilih menu “Perizinan Berusaha” [Permohonan Baru]

Isi data usaha, termasuk bidang usaha, lokasi dan  jumlah kebutuhan LPG

Periksa kembali informasi yang dimasukkan, lalu lengkapi dokumen persetujuan lingkungan

Centang “Persediaan Mandiri” klik “Kirim” dan tunggu NIB diterbitkan.

Dengan memiliki NIB, UMKM tidak hanya bisa memperoleh LPG 3 Kg bersubsidi, tetapi juga mendapatkan akses ke berbagai fasilitas dan bantuan pemerintah lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *