Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo 

Berita, Pemerintah, Polri69 Dilihat

Wahanainformasi.com – JAKARTA –  Bareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa malam (3/11/2026).

Ketiga perwira yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang menjabat Kadivkum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan yang masuk ke Itwasum Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut mengungkap adanya kejanggalan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Dari hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyidik menemukan adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon target ke dalam server LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi. Tindakan itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Asep juga mengungkapkan adanya dugaan upaya penghapusan jejak pada Oktober 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penghapusan log dan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Hal tersebut dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk. Sementara satu perwira lain, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dan Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan individu atau oknum, bukan kebijakan resmi institusi Polri. Penanganannya, kata mereka, sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan internal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penyadapan ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, serta Pasal 32 UU ITE tentang penghapusan informasi elektronik.

Saat ini, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Bareskrim memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan disampaikan secara transparan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *