BGN Terbitkan SE No 24 Tahun 2026, Ribuan SPPG Program MBG Terancam Suspend Mulai 2 November

Berita, BGN, MBG3 Dilihat

Wahanainformasi.com – JAKARTA –  Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 ini menjadi langkah tegas BGN untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana program MBG di seluruh Indonesia.

Adapun poin-poin penting dalam kebijakan tersebut meliputi:

*1. Kewajiban Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH)*
Seluruh SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) secara tertib dan tepat waktu melalui portal resmi Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). Laporan ini menjadi dasar monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran negara.

*2. Sanksi Suspend Khusus Bagi Ribuan SPPG*
BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend kepada SPPG yang tidak tertib dalam pelaporan. Tercatat sebanyak 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH akan dikenakan sanksi tersebut. Kebijakan penertiban ini akan berlaku efektif mulai 2 November 2026.

*3. Penghentian Insentif Selama Masa Suspend*
Selama masa suspend, SPPG yang terkena sanksi tidak akan menerima penyaluran dana operasional maupun insentif. Adapun besaran insentif yang diatur dalam Keputusan Kepala BGN terkait adalah sebesar Rp 2.000 per porsi.

*4. Mekanisme Pembukaan Suspend*
Status suspend tidak bersifat permanen. SPPG dapat kembali beroperasi dan mendapatkan hak operasionalnya apabila pengelola telah melengkapi dan menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan dan telah diverifikasi oleh BGN.

Dengan terbitnya SE Nomor 24 Tahun 2026 ini, BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tepat sasaran demi mutu layanan gizi bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *