Jampangkulon II BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Jaminan Kematian (JKM). Rp. 42 juta kepada Ahli waris Alm Imas Kader PKK Desa Tanjung. Penyerahan santunan kematian tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu 26/02/2025.
“Penyerahan Santunan Kematian bagi Kader PKK merupakan tindak lanjut kerjasama MoU Pedes Tanjung bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan melalui BPJS Ketenagakerjaan, Pemdes Tanjung sudah memberikan hak Kader PKK yang meninggal dunia tersebut.
Kepala Desa Tanjung, Dasep Taofiqul Hikmah mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. “Kami mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan.
“Tentunya santunan ini tidak akan pernah dapat menggantikan posisi almarhum, namun diharapkan dengan santunan ini keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, kata Dasep.
“Resiko untuk pekerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan kapanpun, oleh karena itu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.
Dirinya terus berupaya memenuhi kesejahteraan perangkat desa dan para pekerja khususnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini. Besar harapan saya bahwa kita semua dapat mensukseskan pembangunan berkelanjutan di Desa Tanjung Ini, ujarnya.
“Manfaat ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pekerja sektor formal tetapi pekerja sektor informal seperti nelayan, tukang ojek, pedagang juga bisa mendapatkan manfaat yang sama jika sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dasep
Sekmat Jampangkulon Dadun mengatakan,”Kegiatan ini selain menyerahkan santunan kematian kepada Warga Desa Tanjung, sekaligus sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.
Kami kata Sekmat akan menindak lanjuti sudah terdata yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dibeberapa desa di Kecamatan Jampangkulon supaya lebih meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, ” Pungkasnya.