wahanainformasi.com – Sukabumi ,Realisasi Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pengelolaan dana publik di sekolah tersebut dinilai janggal dan diduga kuat menabrak regulasi yang berlaku, hingga berpotensi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah tim investigasi dari Wartawan Ciber Indonesia (Wanci) melakukan kajian mendalam terhadap serapan anggaran di sekolah tersebut. Diketahui, pada tahun 2025, SMPN 1 Cikidang menerima kucuran dana BOSP dengan total fantastis mencapai Rp1.102.200.000.

Juru Bicara Wanci, Asep HS, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan analisis dokumen, realisasi BOSP Tahun Anggaran 2025 Tahap 2 di SMPN 1 Cikidang terindikasi kuat menabrak regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang resmi terbit pada Mei 2025 lalu.
Fokus indikasi penyimpangan tersebut mengarah pada dua pos pengeluaran krusial yang diatur ketat dalam juknis tersebut, yaitu komponen pembayaran honorarium dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
“Dari perhitungan dan kajian awal tim di lapangan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi karena tidak menyalurkan anggaran sesuai koridor Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai ± Rp199.276.500,” ujar Asep kepada awak media, 13 / 10/2026
Upaya untuk menerapkan prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides) sejatinya telah diupayakan oleh tim investigasi. Tercatat, tim Wanci sudah dua kali mengunjungi SMPN 1 Cikidang guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai dasar realisasi anggaran tersebut. Namun, pihak manajemen sekolah terkesan menutup diri.
Anehnya, setiap kali hendak dikonfirmasi, Kepala Sekolah maupun perwakilan yang berwenang sangat sulit ditemui. Tidak ada satu pun pihak sekolah di lokasi yang bersedia memberikan penjelasan atau transparansi terkait realisasi anggaran yang dinilai menyalahi aturan tersebut.
Sikap tidak kooperatif dari pihak sekolah ini menyisakan tanda tanya besar dan memperkuat kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang terstruktur. Mengetahui hal itu, Wanci menegaskan tidak akan tinggal diam.
Asep HS menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada aparat pengawas internal pemerintah.
“Kami akan melaporkan temuan investigasi ini secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Kami mendesak Inspektorat untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap SMPN 1 Cikidang sesuai dengan kewenangannya,” tegas Asep.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran regulasi ini, demi memastikan uang rakyat dialokasikan secara transparan untuk kemajuan mutu pendidikan anak bangsa


























