Wahanainformasi.com – Sukabumi – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi menyerahkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan lalulintas, Kamis, 11 Juni 2026. Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Pendopo Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tujuh ahli waris yang mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja tersebut. Korban kecelakaan lalulintas ini merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Sukabumi Priotmojo mengatakan, para ahli waris yang hadir di Pendopo Sukabumi ini, merupakan korban kecelakaan lalulintas. Baik di wilayah hukum Polres Sukabumi dan Sukabumi Kota ataupun luar daerah.
“Kami hadirkan para ahli waris di sini untuk menerima santunan,” ujarnya.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar turut menyampaikan dukacita dan berbelasungkawa atas kecelakaan yang menimpa sejumlah korban kecelakaan.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah turut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dana santunan yang disalurkan berasal dari himpunan sumbangan wajib dan kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.










