Wahanainformasi.com – Palabuhanratu – Polemik pengelolaan parkir Pasar Semi Modern Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Setelah Kabid Sarpras Disperindag Kabupaten Sukabumi mengumumkan kontrak baru pengelolaan parkir, pihak CV Berkah Safar menyatakan keberatan dan menduga ada unsur keberpihakan dalam proses tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (6/11/2026), sesaat setelah Pemda Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan kontrak kerjasama baru dengan PT KKS.

Dion, selaku perwakilan CV Berkah Safar, mengaku pihaknya merasa masih memiliki hak yang sah untuk mengelola parkir Pasar Palabuhanratu. Menurutnya, kontrak CV Berkah Safar belum bisa dinyatakan berakhir begitu saja.
Dion menegaskan, CV Berkah Safar masih berhak mengelola parkir selama belum ada putusan eksekusi resmi yang dihadiri langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Cibadak.
“Kami merasa CV Berkah Safar masih memiliki hak untuk mengelola parkir Pasar Palabuhanratu selama belum ada putusan eksekusi resmi yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Cibadak, justru Pengadilan Negeri Cibadak mengeluarkan surat penolakan eksekusi pengelolaan, tetapi Kadis Disperindag melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan PKS dengan PT KKS” ujar Dion di lokasi Pasar Palabuhanratu.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan langkah Pemda Kabupaten Sukabumi yang secara sepihak mengumumkan PT KKS sebagai pengelola baru untuk 5 tahun ke depan, terhitung sejak 5 November 2026, di saat status hukum pengelolaan parkir tersebut masih dalam sengketa.
CV Berkah Safar menduga ada unsur keberpihakan Pemda Kabupaten Sukabumi dalam penetapan kontrak baru tersebut. Mereka berharap Pemda bersikap netral, transparan, dan mengedepankan aspek legalitas agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kabid Sarpras Disperindag Kabupaten Sukabumi mengklaim bahwa Pemda telah memutuskan kontrak dengan kedua perusahaan, baik PT KKS maupun CV Berkah Safar, pada 29 Desember 2025, sehingga kontrak baru dengan PT KKS dianggap sah.
Namun klaim tersebut dibantah oleh CV Berkah Safar yang menilai pemutusan kontrak belum memiliki kekuatan eksekusi final.
Hingga kini, situasi di area pos retribusi parkir Pasar Palabuhanratu masih dalam status tidak ada penarikan retribusi, sesuai kesepakatan damai kedua belah pihak sambil menunggu kepastian hukum dari Pemda Kabupaten Sukabumi.





















