Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI: “Jangan Ada Lagi “SLEEPING MOU”, Saatnya Kerja Nyata Lawan Narkotika”

wahanainformasi.com – Sumatera Utara – Sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan narkotika tertinggi di Indonesia, Provinsi Sumatera Utara terus menjadi perhatian serius berbagai pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menyadari kompleksitas dan dampak luas yang ditimbulkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menginisiasi langkah strategis dengan menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kerja Sama, di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (19/6).

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di Sumatera Utara. Menurutnya, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas dalam setiap kerja sama sangatlah penting, termasuk mendorong agar kegiatan yang dilakukan bukan hanya bersifat seremonial, tetapi berorientasi pada aksi nyata.

“Kerja sama juga perlu ditopang oleh regulasi dan kebijakan yang jelas, agar pemerintah daerah dan stakeholder memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung program-program BNN,” imbuhnya.

Dalam sesi lanjutan, Deputi Hukum dan Kerja Sama menyoroti perlunya pejabat negara dari partai politik untuk menjaga netralitas dan memposisikan diri sebagai milik seluruh rakyat. Ia mengingatkan bahwa kerja sama atau penandatanganan MoU dengan partai politik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau intervensi dalam urusan kelembagaan.

Hal lain yang juga disampaikan adalah masih banyaknya MoU atau PKS antara BNN dan berbagai pihak yang tidak diimplementasikan secara maksimal atau menjadi sleeping MoU. Ia menegaskan bahwa MoU yang tidak dijalankan sebaiknya dihentikan dan hanya kerja sama yang memberikan dampak nyata dalam penegakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi yang akan dipertahankan ke depan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, dalam paparannya menyampaikan kondisi peredaran narkotika di wilayahnya sangat memprihatinkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan sejumlah regulasi seperti Perda No. 1 Tahun 2019, Perbub No. 19 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur mengenai optimalisasi tim terpadu P4GN.

Upaya preventif terus diperkuat melalui kegiatan edukatif seperti sosialisasi, simposium, pelatihan konselor, pembentukan desa siaga narkoba, serta tes urine bagi ASN dan mahasiswa. Bantuan rehabilitasi bagi masyarakat tidak mampu dan optimalisasi dana CSR dari dunia usaha juga menjadi bagian dari strategi kolaboratif daerah.

“Karena menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba bukan tugas BNN sendiri, bukan tugas kepolisian sendiri, tetapi adalah tugas Kita semua sehingga seluruh lini harus bergerak bersama, bergerak seirama, bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk melakukan tindakan-tindakan, upaya-upaya untuk menciptakan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Pertemuan ini menegaskan bahwa keberhasilan program P4GN membutuhkan sinergi yang konkret dan berkelanjutan. Tidak ada ruang bagi MoU yang hanya berhenti di atas kertas. Setiap kerja sama harus dilandasi komitmen, peran aktif, dan dukungan kebijakan agar upaya pemberantasan narkotika berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *