Wahanainformasi, Com, Lebak — Kabupaten Lebak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Namun, di tengah capaian tersebut, persoalan administrasi dan regulasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah menjadi perhatian publik.
Ketua Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan, Farid Fadlani, mempertanyakan mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan yang berdasarkan informasi yang diterimanya baru didaftarkan dan berstatus aktif pada hari ini.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pendataan, penganggaran, pendaftaran, hingga pengaktifan peserta BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Jika peserta baru didaftarkan dan dinyatakan aktif hari ini, bagaimana status kepesertaan sebelumnya? Bagaimana proses administrasi dan pembayarannya? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Farid, saat diwawancarai Awak media Pada Jumat 3 September 2026.
Menurutnya, predikat WTP dari BPK RI merupakan capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, opini tersebut tidak seharusnya mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan terkait persoalan pelayanan publik, termasuk jaminan kesehatan masyarakat.
Sorotan tersebut semakin relevan karena sebelumnya pemerintah daerah menyatakan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lebak telah mencapai sekitar 98 persen, sementara kepesertaan aktif masih berada di kisaran 72 persen.
Farid meminta Pemkab Lebak dan pihak terkait memberikan transparansi mengenai data peserta, periode pendaftaran, status keaktifan, sumber pembiayaan, serta pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Publik berhak memperoleh informasi yang jelas. Jangan sampai administrasi baru diselesaikan ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan. Jika seluruh proses telah sesuai dengan regulasi, hal tersebut perlu disampaikan dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik, melainkan segera diklarifikasi secara resmi oleh Pemkab Lebak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Publik saat ini mempertanyakan: jika kepesertaan baru tercatat dan aktif hari ini, sejak kapan kewajiban pemerintah daerah terhadap peserta tersebut berlaku, bagaimana proses pembayarannya, dan apakah seluruh tahapan administrasinya telah sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar predikat WTP yang diterima Kabupaten Lebak berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan publik.
(*KabiroLebak/*Team Media/ *Red)
















