Wahanainformasi.Com, Lebak – Intimidasi disertai ucapan bahwa pemilik Koperasi adalah Mangunsong Ketua Ormas PP, siapa yang tidak kenal dengan Mangunsong, saat collector menagih hutang nasabah di kediaman Pimpinan Media Pejuang Hukum 45, pada Senin (22/07), sekira pukul 14.30 Wib.
Kediaman Pimpinan Media PH45.id, di Kampung Cijambe Desa Pasir Bungur kedatangan tamu yang tidak dikenal dan belakangan diketahui merek adalah collector Rentenir yang berkedok koperasi menagih kepada inisial El dan DH warga Kampung Citarate Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng yang tercatat sebagai nasabah.
Akibat cara menagih disertai intimidasi dan ancaman kepada nasabah berinisial El dan DH tersebut, sontak pimpinan media PH45.id, terbangun dari istirahatnya dan terjadi adu mulut yang mengundang mengudang keramaian warga sekitar.
Saat pimpinan media PH45.id, bertanya ke si Penagih/Collector yang mengaku Koperasu Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan mengatakan
”Koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi,” ujar collector dengan suara lantang.
Seketika Collector balik bertanya kepada Pimpinan Media PH45.id, selaku pemilik rumah.
“Kamu dari media Pejuang hukum 45, nanti kita cek di kantor ku di Pelabuhan Ratu,” ujar collector.
Dengan kejadian yang sangat meresahkan warga di Kecamatan Cilograng, Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan pun angkat bicara.
“Jika benar koperasi (penagih/collector) bekerja kepada Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi sudah tidak mengedepankan arogansi, apalagi melakukan intimidasi kepada wartawan atau Pimpinan Redaksi media Pejuang Hukum45.id, sangat amat disesalkan,” Ucap Farid fadlani.
Ketua Ormas DPD PERPAM Lebak selatan, menyayangkan sikap dan perilaku penagih hutang dari KSP Sukabumi Jawa Barat yang seakan Kebal Hukum.
“Kami menduga, kegiatan koperasi simpan pinjam milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” ungkapnya Farid.
Kami Ormas PERPAM DPD Lebak Selatan akan mengawal tuntas atas apa yang menimpa Pimpinan Redaksi media PejuangHukum45.id, melalui pendamping Hukum Lembaga.
“Kami atas nama warga masyarakat kecamatan Cilograng, berharap pihak kepolisian bergerak cepat, adanya dugaan intimidasi Nasabah dan Pimpinan Redaksi media PH45.id yang dilakukan oleh collectora/penagih/rentenir yang bekerja di KSP milik Mangunsong Dankotik Pemuda Pancasila Sukabumi,” tungkas Ketua DPD Ormas PERPAM Lebak Selatan.
(Tim Media)













