Diduga Terungkap Jaringan Mafia Rokok Tanpa Cukai “Ilegal” Baru Tapi Pemain Lama

Wahanainformasi.Com, Lebak- Diduga Terungkap Jaringan Mafia Rokok Ilegal Pemain Lama Dikecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Berawal salahsatu warung disawarna mengutarakan, yang identitasnya tidak Ingin disebutkan rokok ilegal tersebut dari sales inyong dari kec.cilograng”katanya pada Awak media saat beli rokok diwarung tersebut pada Sabtu,21 juni 2025.

Salah satu sales Rokok ilegal, inyong saat dikonfirmasi kabiro Lebak media Wahanainformasi.Com via telepon whatshapps Mengatakan. “Lagi di sawarna posisi dirinya mengaku rokok ilegal bermerek 41, bonte dan daun gunung dengan harga perbungkus Rp.9000 s/d 9.500 kalo perslop ke warung Rp.95.000 Dari Hendrik.”

Kemudian, kabiro Lebak media Wahanainformasi.Com mengkonfirmasi Bos dervin dikediamanya mengungkapkan.”benar iyong itu dikasih barang rokok dari Hendrik, ia menjelaskan hendri dari saya dan saya dari Asep nanti lah klo jalan lagi ada.

Lebih lanjut, bos dervin menuturkan kemarin dirinya baru selesai kasus dijabar ada yang ditangkap. Dalihnya

Sementara itu, menurut information yang tak ingin disebutkan identitasnya yang berkomunikasi telepon whatshaps dengan Asep bahwa tidak benar Asep Melainkan Dedi.Tegasnya

Namun sayangnya, saat dikonfirmasi Dedi saat ditelpon Via Whatshapps Tidak menjawab.

Hal samapun Saat Awak media menghubungi Hendrik, Via telepon whatshapps hanya “Memanggil” dan akan mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait Guna pemberitaan Lanjutan.

 

Perlu diketahui, Menjual atau membeli rokok ilegal (tanpa cukai atau dengan cukai palsu) adalah tindakan melanggar hukum di Indonesia. Berikut penjelasan hukum dan konsekuensinya:

Dasar Hukum Rokok Ilegal

1. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Rokok adalah barang kena cukai, dan harus dilengkapi dengan pita cukai resmi.

Menjual rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu termasuk tindak pidana di bidang cukai.

2. Pasal 54 UU Cukai:

> “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

3. Pasal 56 UU Cukai:

> Mengedarkan barang dengan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai juga dikenakan sanksi yang sama.

Akibat Menjual Rokok Ilegal

Pidana penjara 1–5 tahun.

Denda besar, minimal 2x nilai cukai.

Penyitaan barang bukti (rokok ilegal).

Pencabutan izin usaha, jika pelaku adalah pemilik toko resmi.

 

(KabiroLebak/*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *