wahanainformasi.com. Pemkab Sukabumi menormalisasikan parkir wisata yang ada di kawasan objek wisata kabupaten Sukabumi.
Dalam rangka pengelolaan parkir di tempat wisata, supaya diketahui selama ini pengelolaan parkir mungkin masih belum optimal, pada hari kamis 30 April 2025.
Sekdis Pariwisata menyampaikan : Pengelolaannya tetap kelola maupun perizinannya. Nah, kita berharap dengan adanya surat edaran ini ada deadline waktu dan kesempatan salah satu bentuk,perhatian pemerintah kepada pengelola parkir, kita akan memfasilitasi dalam pelaksanaan pertama tata kelola, kemudian yang kedua perizinannya.

Kita berharap dengan adanya surat edaran ini, praktik pungutan liar di tempat parkir diseluruh areal wisata dapat dimaksimalkan menjadi PAD fan bermanfaat bagi masyarakat. Dan meningkatkan pelayanan bagi para wisatawan. Seperti itu sih intinya, menjadikan tata kelola wisata dan melegalkan apa yang sedang dilaksanakan.
Dalam surat edaran yang sudah diterima Bapak Bupati, ,kita ada deadline waktu sampai 30 Juni, ketika 30 Juni itu tidak ada progres, dalam hal ini ada pengelola yang dengan itikad baik sudah berusaha, gitu, tapi ada kendala. Itu beda cerita. Tapi ketika dia tidak ada itikad baik, otomatis sesuai dengan surat edaran,, dihentikan. semua titik,
Di Kecamatan Cisolok ini sementara ada 19 titik. Yang di Kecamatan Cisolok dan Cikakak ada 19 titik, dan itu masih terus berkembang, ini merupakan salah satu bagian dari identifikasi juga, untuk yang kita treatment atau kita fasilitasi, ini sebenarnya sepanjang pantai selatan, mulai dari Ciemas sampai Cisolok,
Acara rapat tersebut di adakan di aula kecamatan Cisolok dan dihadiri oleh Sekdis pariwisata serta jajaranya,dinas perhubungan, porkopincam,l dan pengelola parkir yang ada di dua kecamatan.















