Wahanainformasi.com – Jakarta – Setelah menjadi polemik dan perdebatan di masyarakat dan media sosial, akhirnya DPR RI Komisi III memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman yang menangani kasus suami bela istri, Rabu, 28/01/2026.
Komisi III DPR RI menyoroti tentang salah penerapan pasal pada kejadian kematian penjambret yang celaka dan meninggal dunia saat dikejar suami korban penjambretan.

“Dalam kasus ini sudah jelas pada KUHAP Pasal 34 tahun 2023, barang siapa yang membela diri atau orang lain dalam bahaya asusila atau menyelamatkan harta benda dari kejahatan dan menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia tidak dapat dihukum. Dan kalau dalam satu kasus, pelaku kejahatan meninggal dunia, ya sudah tidak ada tuntutan, karena pelaku kejahatan sudah mati.”
Anggota DPR RI Komisi III yang juga Eks Kapolda Rikwanto menuturkan, bahwa ini bukan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kecelakaan dan meninggal pelaku kejahatan, tapi ini murni pembelaan diri atau orang lain dari kejahatan. Jadi satu peristiwa dalam dua TKP, dan tidak dapat di sebut kelalayan pengemudi jadi kasus kecelakaan lalu lintas.
Dan akhirnya Kajari dan Kapolresta Sleman memohon maaf atas kesalahannya dalam menerapkan pasal pada kejadian pembelaan suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya dan menyebabkan kematian pelaku curas karena terjatuh saat dikejar suami korban penjambretan.
















