DPRD Kab. Bandung dan KPK JABAR Akan Sama – Sama Telusuri Polemik Permasalahan Gedung UPTD Dinas PUTR Sarpras Majalaya

wahanainformasi.com – Bandung – Rabu. 18 Juni 2025,  Di Kantor DPRD Kabupaten Bandung eelah terjadi pertemuan antara Ketua DPRD Kabupaten Bandung yaitu Hj. Reni Fauzie Dengan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat ( Kpk jabar) Rd.H. Piar Pratama.S.SH dan perwakilan masyarkat dari ahliwaris Iyus Sutisna.

Agenda tersebut antara lain membahas tentang permasalahan gedung UPTD Dinas PUTR Sarpras Majalaya yang terletak di desa Racakasumba Kecamatan Solokan Jeruk. Yang mana Masyarakat Perwakilan Ahliwaris tersebut menyampaikan belum pernah menjual tanah dan Bangunan yang kini jadi kantor UPTD DINAS PUTR tersebut.

Dan pada kesempatan itu juga menyampaikan bahwa leter C dan Kohir masih utuh atas nama ahliwaris serta pernyataan dari kepala desa yang belum pernah ada perlalihan hak pada siapapun. Dan disertai bukti pajak yang masih utuh dari tahun 1990 sampai sekarang.

Bukti pajak masih atas nama ahliwaris. Dan menurut pihak ahliwaris juga menyampaikan bahwa pihak dinas PUTR Kab. Bandung harus bisa membuktikan dasar kepemilikannya.  Jual beli dengan siapa sejak tahun 2016 sampai sekarang,  semua  tidak ada kejelasan. Lebih mencengangkan dan sangat keliru jika tanah dan bangunan tersebut dibilang tanah negara. Kami punya bukti riwayat tanah yang jelas ” tegas salah satu ahliwaris”

Sementara itu Ketua DPRD Kab. bandung Reni Fauzie menyampaikan :  Mengapresiasi langkah KPK Jabar yang telah mendorong masyarakat untuk menyampaikan ranah permasalahan ini ke DPRD.

Yang mana kita bisa mendengar dan menampung lansung aspirasi masyarakat. Selanjutnya ketua DPRD akan segera berkordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi terkait yaitu komisi A dan C serta memanggil Dinas PUTR agar semua terang benderang dan titik benang merah masalahnya diketahui sehingga tidak terjadi sekedar debat tapi seluruh pihak membawa data .

Sementara Menurut ketua umun KPK Jabar yaitu Piar Pratama.SH
Menyatakan :
” Y, kita sepakat duduk bersama antara DINAS PUTR dan ahliwaris. Untuk jalan tengah dan solusi tapi apa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum,  baik Pidana Umum Atau Tipikor ya di usut dan di proses secara Hukum.

Dan saya ingin lansung  berhadapan dengan Kepala Dinas PUTR, Bapak Zeis Zultaqwa Kita arugmentasi data terkait masalah ini tapi jika harus ditempuh upaya hukum keperdataan kita akan lakukan juga.

Malu dong nama Pemkab. “Ternyata belum memberikan haknya, tapi sudah mengunakan tanah dan banguan tersebut untuk sarana kantor.
Pada prinsipnya kita dan legislatif dalam hal ini akan berkolaborasi dalam menyelesaikan perkara aduan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *