*SUKABUMI, Wahanainformasi .com – Dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (15/9/2026).
Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan proses pemeriksaan disiplin terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tetap berjalan.
Kasus ini bermula dari pengaduan seorang siswi kelas XI yang mengaku mengalami perlakuan yang diduga melecehkan, baik secara verbal maupun nonverbal, selama menjalani PKL di Dishub.
Pihak sekolah memastikan telah membuat laporan resmi kepada kepolisian setelah menerima laporan tersebut.
Kepala sekolah berinisial N mengatakan, informasi tersebut pertama kali diterima sekolah melalui ketua panitia prakerin. Pihak sekolah kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan.
> “Saya selaku kepala sekolah menerima informasi dari ketua panitia prakerin bahwasanya diduga ada perlakuan pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal, kepada salah satu siswi kami yang sedang PKL di Dinas Perhubungan,” ujar N saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Menurut N, pihak yang disebut dalam pengaduan sempat membantah dan mengaku tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Pihak sekolah kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Kepala Dishub membenarkan adanya insiden yang melibatkan bawahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah tetap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar fakta diperiksa secara objektif.
> “Untuk lebih lanjutnya kami melaporkan ke pihak kepolisian untuk mencari titik terangnya. Kami sudah resmi laporan ke kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif membenarkan adanya insiden yang melibatkan bawahannya dengan siswi PKL tersebut. Ia menyebut peristiwa itu berawal dari gurauan, tetapi dinilai keterlaluan.
Terpisah, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses disiplin ASN tidak akan menunggu proses pidana. Pemeriksaan internal akan tetap berjalan sesuai ketentuan kepegawaian untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah instansi.




















