Wahanainformasi. Com, *LEBAK SELATAN, BANTEN* — Pelaksanaan proyek pembangunan Peningkatan Kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Jalan Lingkungan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan Ormas DPD PERPAM Lebak Selatan. Pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Ormas DPD PERPAM Lebak Selatan menyoroti pelaksanaan proyek senilai Rp189.470.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026 tersebut. Sorotan meliputi dugaan ketidaksesuaian titik koordinat, kualitas pekerjaan, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan dilaksanakan CV. Barokah Berkah Bersaudara dengan Nomor Kontrak 600/SPK.0681.UPPSU/DPerkim-3/2026 tertanggal 30 September 2026, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
*Dugaan Lokasi Tidak Sesuai Sasaran*
PERPAM menyebut lokasi pekerjaan saat ini berada di tanjakan Pasir Kuda. Sementara berdasarkan keterangan warga dan kajian awal PERPAM, sasaran PSU RW 009 disebut berada di Kampung Cilengsir Timur.
“Kami menduga ada ketidaksesuaian titik koordinat. Informasi warga menyebut sasaran RW 009 itu di Cilengsir Timur, bukan di Pasir Kuda,” ujar perwakilan PERPAM DPD Lebak Selatan.
Meski demikian, PERPAM menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen perencanaan teknis, peta lokasi, dan SK penetapan sasaran program dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPerkim) Provinsi Banten.
PERPAM juga mempertanyakan status administrasi jalan yang dikerjakan, yang diduga merupakan jalan poros desa sebagai penghubung wilayah, sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kriteria program PSU.
*Kualitas dan Metode Manual Dipertanyakan*
Di lapangan, pekerjaan paving block terlihat dikerjakan secara manual. Hal tersebut memunculkan pertanyaan soal kesesuaian metode dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Pihak PERPAM menilai metode manual tidak serta-merta bermutu buruk, namun perlu pembuktian melalui uji teknis meliputi kesesuaian material, volume, dan mutu pekerjaan sesuai RAB dan gambar rencana.
*Pekerja Mengaku Tak Diberi APD*
Aspek K3 juga menjadi sorotan. Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak difasilitasi Alat Pelindung Diri (APD).

“APD kami tidak dikasih,” ungkap pekerja tersebut kepada wartawan di lokasi proyek.
Pernyataan tersebut masih memerlukan pengecekan faktual, apakah APD disediakan namun tidak digunakan, atau memang tidak disediakan oleh pelaksana.
*Desak DPerkim Turun Lapangan*
Atas temuan tersebut, PERPAM mendesak DPerkim Provinsi Banten melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh, meliputi:
1. Kesesuaian titik koordinat dan lokasi dengan dokumen perencanaan.
2. Status dan fungsi jalan sebagai objek PSU.
3. Kesesuaian volume, material, dan kualitas dengan kontrak.
4. Ketepatan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
5. Pemenuhan K3 dan penyediaan APD.
6. Kesesuaian realisasi dengan anggaran.
PERPAM juga meminta CV. Barokah Berkah Bersaudara memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar penetapan lokasi dan jaminan keselamatan pekerja.
“Pengecekan langsung perlu dilakukan agar terang. Jangan sampai program tidak tepat sasaran. Kualitas dan keselamatan pekerja juga harus jadi perhatian,” tegas perwakilan PERPAM DPD Lebak Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Barokah Berkah Bersaudara dan DPerkim Provinsi Banten untuk mendapatkan keterangan berimbang.
PERPAM menegaskan pengawasan ini merupakan kontrol sosial agar anggaran publik benar-benar transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Cikamunding.
Sumber: Team investigation ormas DPD PERPAM Lebak Selatan
























